HARIANBANTEN.COM – Penetapan lokasi (penlok) tanah di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dibebaskan untuk mendukung program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah diumumkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, setelah penlok diumumkan terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan berkirim surat ke Kanwil BPN Provinsi, komunikasi juga BPN untuk dilakukan persiapan pengadaan. Iya nanti dilakukan pengukuran oleh BPN. Habis itu pokoknya ada beberapa jeda waktu baru kita menunjuk KJPP,” kata Bani ketika dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Bani mengungkapkan, berdasarkan usulan awal, terdapat 41 hingga 44 bidang tanah warga yang masuk ke dalam area untuk menunjang proyek PSEL.
Baca Juga:
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
“Saya belum baca detail penloknya, tetapi ketika diusulkan itu ada sekitar 41 atau 44 bidang tanah warga,” ungkapnya.
DLH Tangsel sendiri menargetkan seluruh proses tahapan hingga transaksi pembayaran lahan warga rampung pada Desember mendatang.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
“Pokoknya target kita sampe Desember itu sudah dilakukan pembayaran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penlok pembebasan lahan di sekitar TPA Cipeucang telah diumumkan. Penlok itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor 500.17.2.1/4880/DPRKPP/2026.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tanah yang akan dibebaskan seluas 31.052 meter.
Lahan yang akan dibebaskan terbagi di dua wilayah administrasi Kecamatan, yakni Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong kurang lebih seluas 23.139 meter dan Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu kurang lebih seluas 7.913 meter.
Pemkot Tangsel sendiri telah menyiapkan anggaran untuk belanja modal tanah yang masuk dalam rencana area pembangunan PSEL.
Pada APBD Perubahan 2026, anggaran yang dialokasikan untuk belanja modal tanah mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni dari Rp58,55 miliar menjadi Rp152,43 miliar atau terdapat penambahan Rp93,88 miliar.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, saat itu menyebut, penambahan anggaran itu untuk mendukung PSN PSEL di TPA Cipeucang.
“Terkait penambahan pagu belanja modal tanah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dialokasikan untuk mendukung proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang,” kata Benyamin, beberapa waktu lalu, Rabu, 9 September 2026.
Bentuk dukungan tersebut yaitu untuk pembebasan tanah warga yang masuk dalam kawasan rencana pembanguann PSEL.
“Lahan yang akan dibebaskan berada di sekitar TPA Cipeucang, Serpong,” terangnya.












