HARIANBANTEN.COM – Warga perumahan Lagoon Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut kompensasi kepada perusahaan pengelola air menyusul kasus muntah dan diare (muntaber) massal yang disebabkan oleh distribusi air tercemar ke rumah-rumah warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara warga, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta perwakilan perusahaan di kantor DCKTR, Rabu (21/10).
Pilar mengatakan, tuntutan kompensasi tersebut muncul karena pencemaran air berdampak langsung terhadap kesehatan warga. Menurutnya perusahaan sebagai penyedia layanan air harus bertanggung jawab atas produk yang diberikan kepada konsumen.

Baca Juga:
Warga Serpong Lagoon yang Alami Muntaber Kembali Bertambah Jadi 176, 2 Anak Masih Dirawat
Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
“Warga menuntut kompensasi dari pihak pengelola, karena memang di Undang-Undang Perlindungan Konsumen di nomor sekian tahun 99 itu kita lihat sendiri bahwa setiap usaha yang menyediakan jasa maupun produk yaitu harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang diberikan kepada konsumen,” kata Pilar.
Pilar mengungkapkan, berdasarkan data terbaru, lebih dari 170 warga mengalami muntaber setelah mengonsumsi air yang didistribusikan ke rumah-rumah mereka dan diketahui mengandung bakteri Ecoli.
Baca Juga:
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
Melihat dampak tersebut, ia menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab.
“Konsumen berhak untuk meminta ganti rugi dalam bentuk materiel maupun immateril,” ungkapnya.
Pilar menuturkan, warga saat ini diminta mendata kerugian yang dialami sebagai dasar pengajuan kompensasi. Sementara itu pihak perusahaan diberi waktu tiga hari kerja untuk membahas tuntutan tersebut.
“Saya berikan waktu pihak pengelola sampai hari Senin untuk melakukan rapat, jadi saya kasih waktu tiga hari kerja, tadi juga warga menerima ya dikasih waktu untuk berdiskusi, silakan di perusahaan kompensasi apa saja yang bisa diberikan,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan agar tuntutan kompensasi dapat menemukan titik temu.
“Saya tadi menyampaikan ke warga apa saja kerugian yang terdampak, itu sampaikan kepada pihak perusahaan, nanti kita jembatani supaya nanti ada solusi bersama-sama antara perusahaan dengan warga, apakah penggantian ya, misalkan biaya kesehatannya atau seperti apa,” tambahnya.
Pilar menegaskan, warga dapat menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan kompensasi dalam batas waktu yang telah diberikan.
“Warga bisa menuntut secara hukum ya, sebagai konsumen atas hak atas apa yang sudah dia bayarkan, karena kan pengelolaan air ini mereka bayar selama ini. Maka dari itu kalau misalkan kualitasnya membahayakan bagi mereka dan mereka kan kerugian juga, ada yang anaknya sakit, masuk rumah sakit, biayanya seperti apa, nah ini yang pihak perusahaan kita dorong terus untuk melakukan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Arnis Silvia, mengatakan pihaknya masih mendata dan menginventarisasi kerugian yang akan menjadi dasar pengajuan kompensasi kepada perusahaan pengelola air.
“Kompensasi sedang kita organisir, karena tadi juga pak Wakil Walikota meminta warga untuk mendata gitu ya, untuk kemudian nanti diajukan untuk ganti ruginya,” tandasnya.












