Tangsel Krisis Sampah! KLH Turun Tangan, 3 Kecamatan Jadi Zona Merah

- Pewarta

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie

Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie

HARIANBANTEN – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperbaiki sistem penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Pendampingan ini menargetkan seluruh kecamatan, dengan fokus pada tiga wilayah yang masuk kategori paling kritis, yakni Ciputat, Ciputat Timur, dan Serpong. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.

 

“Dengan dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup, kita kumpulkan seluruh OPD, camat, dan lurah. KLH menempatkan pegawainya di tujuh kecamatan untuk membantu memfasilitasi penanganan sampah,” ujar Benyamin usai forum bersama KLH di Puspemkot Tangsel, Rabu (14/1). Sekitar 140 personel KLH diterjunkan untuk membantu pembentukan bank sampah, pendataan TPS 3R, dan pemetaan titik-titik kritis sampah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pendampingan dilakukan secara berbasis wilayah, melibatkan perangkat daerah hingga unsur masyarakat di tingkat RT/RW. “Tugas mereka bersama perangkat kita di lapangan. Kita sudah instruksikan pembentukan bank sampah dan melihat progresnya. Mereka memberikan motivasi sekaligus memfasilitasi kebutuhan penanganan sampah di skala terbawah,” jelas Benyamin.

 

Selain tiga kecamatan zona merah, Pamulang, Pondok Aren, dan Serpong Utara juga mendapat perhatian khusus karena timbulan sampah yang masih tinggi. Wali Kota menekankan pengelolaan sampah di Tangsel mengikuti kebijakan nasional, dengan penguatan bank sampah, TPS 3R, serta proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

 

Dukungan anggaran penuh diberikan kepada dinas teknis, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga. Benyamin menambahkan, penegakan Peraturan Daerah soal pengelolaan sampah akan diperketat. “Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Perda, baik denda uang maupun kurungan. Penegakan ini sudah mulai berjalan di lapangan,” pungkasnya.

 

Dengan langkah ini, Tangsel menargetkan pengelolaan sampah lebih efektif, mengurangi volume sampah di zona kritis, dan mengubah perilaku masyarakat demi lingkungan bersih dan sehat.

Berita Terkait

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti
Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pohon di Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir Bagi Warga
Pabrik Mebel di Pagedangan Kebakaran, 10 Armada Dikerahkan ke Lokasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WIB

Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan

Senin, 14 September 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik

Berita Terbaru

Sinar Mas Land berhasil meraih penghargaan Developer of the Year

Ekonomi

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB