Langgar UU Sampah, Pemkot Tangsel Dituduh Abaikan Sungai Cisadane!

- Pewarta

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan

TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan

HARIANBANTEN – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang seluas 3,1 hektare oleh Pemkot Tangsel kembali menuai kritik keras. Langkah ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah karena masih menerapkan sistem open dumping, yang jelas dilarang sejak 2013.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Abdul Hamim Jauzie, menegaskan, memperluas lahan tanpa inovasi pengelolaan modern justru memperpanjang praktik ilegal dan membahayakan lingkungan.

“TPA Cipeucang berada tepat di pinggir Sungai Cisadane, ini bom waktu ekologis. Menambah luas lahan tanpa sistem pengolahan yang aman sama dengan mengabaikan peringatan pemerintah pusat dan meningkatkan risiko pencemaran yang lebih luas,” tegas Hamim, Kamis (12/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamim mengkritik fokus Pemkot yang dinilai lebih mementingkan pembebasan tanah ketimbang teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Ia menuntut DPRD Tangsel segera mengevaluasi anggaran tahun ini terkait pembebasan 59 bidang lahan dan memperingatkan, jika open dumping tetap diterapkan, publik bisa marah dan walikota berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius.

“Pembiaran sistem lama ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa berujung pidana dan kerusakan lingkungan jangka panjang,” tambah Hamim.

Berita Terkait

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?
Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:31 WIB

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Berita Terbaru

Info Banten

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:31 WIB

Pers Rilis

Huawei Hadirkan Intelligent WAN Architecture Target bagi ISP

Selasa, 22 Sep 2026 - 06:06 WIB