HARIANBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait praperadilan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.
KPK menghargai putusan praperadilan tersebut, menurutnya apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut.”
“Dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Dikabarkan Telah Tiba di Moskow, Presiden Suriah Bashar al-Assaddan dan Anggota Keluarganya
Dukung Proyek-proyek Infrastruktur untuk Program Pemerintah, PT Wijaya Karya Tbk Lakukan Refocusing
Ali menjelaskan, meski status tersangka Helmut gugur, namun substansi Helmut sebagai tersangka suap tidak akan gugur.
“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepada KPK.
Baca Juga:
Usai Nyoblos, Presiden Prabowo Subianto Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng, Bogor
Sungkem kepada Orang Tuanya, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024
Dengan demikian, status tersangka Helmut dinyatakan gugur dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.
Baca Juga:
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.
Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.
“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.
Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Ekspres.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Heisport.com