Kalah Praperadilan di PN Jaksel, KPK: Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak akan Gugur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

HARIANBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait praperadilan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

KPK menghargai putusan praperadilan tersebut, menurutnya apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut.”

“Dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan, meski status tersangka Helmut gugur, namun substansi Helmut sebagai tersangka suap tidak akan gugur.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepada KPK.

Dengan demikian, status tersangka Helmut dinyatakan gugur dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Heisport.com

Berita Terkait

Mark Up Harga Beras Impor Picu Kenaikan Harga Pangan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat
Terkait Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Polda Lampung Tangani Kasus Penembakan yang Dilakukan Anggota DPRD Lampung Terhadap Warga
Anis Matta Ungkap Pembahasan dalam Pertemuan Prabowo dengan Para Ketum Partai Koalisi dan Erick Thohir
Serahkan Uang Sebesar Rp800 Juta kepada Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Disebut Beri Arahan ke Bawahan
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
Prabowo Subianto Laporkan Inisiatif Khofifah ke Jokowi, Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim
Dari Medis hingga Pendidikan, Prabowo Subianto Tegaskan 4 Poin Upaya Indonesia untuk Bantu Rakyat Gaza
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:43 WIB

Bukan Sudaryono, Ini Alasan Gerindra Usung Ahmad Luthfi Jadi Calon Gubernur pada Pilkada Jateng 2024

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:56 WIB

Banten Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Provinsi Banten Lewat Publikasi

Senin, 1 Juli 2024 - 13:15 WIB

Pemilihan Kepala Daerah Banten 2024, 7 Parpol Usung Pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:06 WIB

Pilkada 2024, Partai Gerindra Usung Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:35 WIB

Partai Gerindra Tanggapi Pernyataan PKS Soal Ditawari Koalisi untuk Posisi Cawagub Ridwan Kamil

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:30 WIB

Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi

Senin, 13 Mei 2024 - 16:04 WIB

Sebut Prabowo Presiden, Ahmad Muzani: Kita Tetap Butuh Dukungan Rakyat dan Parpol Penuhi Janji Politik

Selasa, 23 April 2024 - 09:22 WIB

Presiden Terpilih Periode 2024 – 2029 Prabowo Subianto Tanggapi Putusan Gugatan Sengketa Pilpres di MK

Berita Terbaru