Kalah Praperadilan di PN Jaksel, KPK: Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak akan Gugur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

HARIANBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait praperadilan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

KPK menghargai putusan praperadilan tersebut, menurutnya apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan, meski status tersangka Helmut gugur, namun substansi Helmut sebagai tersangka suap tidak akan gugur.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepada KPK.

Dengan demikian, status tersangka Helmut dinyatakan gugur dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.

Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Heisport.com

Berita Terkait

Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS
Penlok Rampung, Lahan Seluas 31.052 Meter untuk PSEL di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan
Sebabkan 2 Orang Meninggal, Gudang Meledak di Pasar Cimanggis Tak Memiliki Izin
Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan
Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Muntaber di Lagoon Serpong Meluas, 161 Warga Jadi Korban, Pemkot Suplai Air Bersih
146 Warga Muntaber, Warga Lagoon Serpong Ancam Gugat Pengelola Air hingga Pemda!

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Penlok Rampung, Lahan Seluas 31.052 Meter untuk PSEL di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Sebabkan 2 Orang Meninggal, Gudang Meledak di Pasar Cimanggis Tak Memiliki Izin

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan

Berita Terbaru