Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 November 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

HARIANBANTEN.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.”

“Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.

Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam Sidang KKEP tersebut yakni:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri.

2. Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri.

4. Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

5. Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

6. Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Malukuraya.com dan Harianmalang.com

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka, Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut
Kepala Daerah Berbaris Rapi untuk Dilantik Serentak oleh Prabowo Subianto, Pertama Kali dalam Sejarah
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Warga Distrik Homeyo Papua Tengah Berterima Kasih ke Prabowo, Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Gibran Rakabuming Raka Minta Langsung Lapor ke Dirinya, Manakala Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit
Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:04 WIB

Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:53 WIB

Kepala Daerah Berbaris Rapi untuk Dilantik Serentak oleh Prabowo Subianto, Pertama Kali dalam Sejarah

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod

Senin, 17 Februari 2025 - 10:20 WIB

Warga Distrik Homeyo Papua Tengah Berterima Kasih ke Prabowo, Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:34 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:02 WIB

Gibran Rakabuming Raka Minta Langsung Lapor ke Dirinya, Manakala Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit

Rabu, 27 November 2024 - 10:51 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Sabtu, 23 November 2024 - 14:00 WIB

Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris

Berita Terbaru