HARIANBANTEN.COM – Gudang penyimpanan buah di area Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang meledak pada Rabu (14/10), ternyata tidak mengantongi izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, usai melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, Senin (19/10).
“Secara izin kami cek memang tidak ada, itu tidak ada izin yang masuk,” kata Pilar di Pasar Cimanggis.
Ia menyebut, kawasan Pasar Cimanggis seyogyanya hanya diperuntukan untuk perdagangan komoditas umum seperti pasar-pasar lainnya.
Namun gudang penyimpanan buah yang menggunakan gas etilen termasuk dalam aktivitas dengan resiko tinggi, sehingga memerlukan izin khusus.
Baca Juga:
YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026
Comarch Loyalty Mengubah Program Loyalitas Azerbaijan Airlines Menjadi Ekosistem Teknologi Finansial
“Nah kalau misalkan itu kan resiko tinggi, penyimpanan-penyimpanan gas itu adalah gudang resiko tinggi,” tuturnya.
Pilar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dirinya terima, di area tersebut terdapat satu ruko lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa dengan ruko yang meledak beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Jika memang terbukti, maka ruko tersebut terpaksa diminta untuk ditutup.
“Tadi dapat sampaikan dari teman-teman pedagang, bahwa ada masih satu ruko masih satu grup dengan pemilik yang kemarin,” terangnya.
“Ya memang kami juga turut berduka pemilik ruko tempat kejadian meninggal dunia. Tapi kita juga tidak bisa menutup bahwa kalau ada ruko lagi di tempat ini yang memang masih menyimpan gas dan melakukan kegiatan usaha sejenis untuk segera dilakukan penutupan,” pungkasnya.
Diketahui, gudang penyimpanan buah di area Pasar Cimanggis yang meledak pada Rabu (14/10) menyebabkan 13 orang menjadi korban.
Dari 13 korban, dua dinyatakan meninggal dunia, sementara 11 lainnya mengalami luka ringan hingga berat.










