HARIANBANTEN.COM – Tuntutan kompensasi warga perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terkait dampak pendistribusian air tercemar bakteri Ecoli hingga kini tak kunjung dipenuhi oleh PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola Water Treatment Plant (WTP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan warga, Arnis Silvia mengatakan, warga perumahan Serpong Lagoon memiliki tiga tuntutan kepada pengelola WTP, yaitu permintaan maaf tertulis, ganti rugi hingga pembebasan tagihan air.
Tuntutan itu telah disampaikan langsung kepada Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, saat pertemuan yang berlangsung pada Selasa (27/10) lalu. Namun sembilan hari berlalu, tuntutan tersebut tak kunjung ada kepastian.
Baca Juga:
IntiLab Luncurkan Quick Test, Layanan Pengujian Lingkungan Praktis dengan Hasil Langsung di Lokasi
KONI Tangsel Tetap Gunakan Sisa Dana Hibah Rp9,72 Miliar, Nyatakan Siap Tanggung Jawab
“Per hari ini tidak ada. Tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua. Tidak ada permintaan maaf tertulis, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada pembebasan tagihan air,” kata Arnis, Kamis, 5 November 2026.
Arnis mengungkapkan, kekecewaan warga juga semakin menjadi-jadi setelah tagihan air bulan November kembali diterbitkan dan masih mencantumkan biaya penggunaan air dari WTP.
“Tagihan bulan ini masih mencantumkan tagihan air (BPDA),” terangnya.
Oleh karena itu, saat ini warga mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam menyikapi kondisi tersebut.
Arnis menjelaskan, warga berencana akan kembali mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Tangsel. Selain itu, warga juga tengah menyusun langkah untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan tuntutan mereka.
Baca Juga:
Opening Ceremony Porprov di Tangsel 11 Hari Lagi, Persiapan 90 Persen
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penembakan Pengeras Suara Masjid di Tangsel
RSPO RT2026 Bahas Kebakaran di Indonesia, Gerbang Ekspor Tunggal, dan Inklusi Petani Swadaya
Dalam waktu dekat, lanjutnya, warga akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Tangsel dengan tembusan kepada Walikota sebagai tindak lanjut atas belum terealisasinya tuntutan dan komitmen pihak pengelola WTP.
“Kami mau lapor lagi ke DPRD, tandem drafting tuntutan hukum,” tegasnya.
Diketahui, persoalan di Serpong Lagoon bermula dari banyaknya warga yang mengalami muntah dan diare (muntaber). Berdasarkan hasil pendataan, korban terus bertambah hingga mencapai 176 orang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, air di perumahan di Serpong Lagoon mengandung bakteri Ecoli.
Semakin ramainya kasus tersebut, PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola WTP akhirnya menggelar pertemuan dengan perwakilan warga pada Selasa (27/10).
Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, saat itu menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memenuhi tuntutan kompensasi warga.
Salah satunya penerbitan surat permintaan maaf secara tertulis kepada warga, disertai penjelasan akar masalah dan solusi yang akan dilakukan. Surat tersebut dijanjikan maksimal satu minggu setelah pertemuan.
Muslimin juga menyampaikan komitmen untuk memverifikasi klaim biaya pengobatan warga terdampak. Proses pengumpulan dokumen medis dan bukti pengeluaran ditargetkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu.
Selain itu, pihak WTP menawarkan pembebasan tagihan air selama satu hingga dua bulan sebagai bentuk kompensasi. Namun, tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan dengan warga yang meminta pembebasan tagihan hingga pengelolaan air benar-benar beralih dan kualitasnya dipastikan aman.













