HARIANBANTEN.COM – KPU dan Bawaslu RI mengusut laporan dugaan kenaikan transaksi ‘gelap’ dana kampanye Pemilu 2024.
Pengusutan dilakukan berdasarkan surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, surat PPATK tersebut masih akan didalami KPU.
Ia pun belum dapat merinci dugaan transaksi ‘gelap’ dana kampanye yang naik tersebut.
Baca Juga:
“Nanti akan didalami. Setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” kata Mellaz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Survei Terbaru Lembaga Survei Indonesia Sebut Elektabilitas Prabowo – Gibran Teratas Capai 45,6 Persen
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty pun demikian. Lolly mengatakan, Bawaslu sedang melakukan pendalaman laporan PPATK tersebut.
“Karena memang belum ada yang bisa kami sampaikan (soal laporan PPATK). Karena, masih dalam pendalaman,” ujar Lolly saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga:
Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana
Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan
Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan
PPATK melaporkan adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024. Kenaikan transaksi tersebut bahkan mencapai 100 persen.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Resmi Buka Turnamen U-17 Nusantara Open 2023, Diikuti 16 Klub Sepak Bola U-17
“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan.”
“Misalnya terkait dengan pihak pihak yang berkontestasi,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis pekan ini.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Media Asing Majalah Time Ulas Kisah Persahabatan Presiden Terpilih Prabowo dan Presiden Jokowi
Ivan mengatakan, pihaknya telah menerima daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil analisis, ada kenaikan transaksi hingga 100 persen.
PPATK telah mengikuti kenaikan transaksi terkait Pemilu ini sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga di perseorangan.
“Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” kata Ivan.***