HARIANBANTEN.COM – KPU dan Bawaslu RI mengusut laporan dugaan kenaikan transaksi ‘gelap’ dana kampanye Pemilu 2024.
Pengusutan dilakukan berdasarkan surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, surat PPATK tersebut masih akan didalami KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun belum dapat merinci dugaan transaksi ‘gelap’ dana kampanye yang naik tersebut.
“Nanti akan didalami. Setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” kata Mellaz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Survei Terbaru Lembaga Survei Indonesia Sebut Elektabilitas Prabowo – Gibran Teratas Capai 45,6 Persen
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty pun demikian. Lolly mengatakan, Bawaslu sedang melakukan pendalaman laporan PPATK tersebut.
Baca Juga:
Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel
Anggota TNI Tewas Dengan 10 Luka Tusukan di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Ahmad Fauzi: Pemilik Truk ODOL Harus Dihukum, Fraksi PKB Kawal Revisi UU LLAJ
“Karena memang belum ada yang bisa kami sampaikan (soal laporan PPATK). Karena, masih dalam pendalaman,” ujar Lolly saat dikonfirmasi wartawan.
PPATK melaporkan adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024. Kenaikan transaksi tersebut bahkan mencapai 100 persen.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Resmi Buka Turnamen U-17 Nusantara Open 2023, Diikuti 16 Klub Sepak Bola U-17
“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan.”
Baca Juga:
Polisi Benarkan Pria Tewas di Tangerang Anggota TNI, Alami 10 Luka Tusuk
Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
“Misalnya terkait dengan pihak pihak yang berkontestasi,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis pekan ini.
Ivan mengatakan, pihaknya telah menerima daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil analisis, ada kenaikan transaksi hingga 100 persen.
PPATK telah mengikuti kenaikan transaksi terkait Pemilu ini sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga di perseorangan.
“Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” kata Ivan.***








