HARIANBANTEN.COM – Musisi yang juga penyanyi Virgoun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Mantan suami Inara Rusli itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) atas kasus dugaan narkoba.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi.
Bahwa mantan vokalis grup band Last Child itu telah diamankan.
Baca Juga:
Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Krakatau Posco Bagikan Sebanyak 1.225 Paket Sembako untuk Masyarakat
“Benar (ada artis ditangkap narkoba),” ujar Syahduddi dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia belum bisa menjelaskan detail terkait penangkapan Virgoun. Namun ia membenarkan nama penyanyi yang dimaksud diatas.
“Iya (Virgoun),” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga juga mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka, Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut
“Ya benar kita menangkap musisi inisial V,” katanya.
Hingga kini, penangkapan tersebut masih dalam proses pengembangan atau pendalaman pihak Kepolisian.
“Masih kita kembangkan,” kata dia.
Adapun informasi selanjutnya seperti lokasi, waktu serta barang bukti narkotika akan disampaikan pada Jumat (21/6/2024).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
Warga Distrik Homeyo Papua Tengah Berterima Kasih ke Prabowo, Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis
“Besok ya kita sampaikan,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.