HARIANBANTEN.COM – Pemasok barang haram ganja cair ke selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya diburu oleh kepolisian.
Pihak kepolisian telah memeriksa keenam orang termasuk Chika.
Pengakuannya, ganja cair atau likuid milik rekannya Chika berinisial AT (24).
Demikian disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras,
“Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R,” terang Rezka, Selasa (23/4/2024).
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi.”
Baca artikel lainnya di sini : Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Tim Kuasa Hukum Usai Putusan MK, Ucapkan Terima Kasih
“Berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga:
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Krakatau Posco Bagikan Sebanyak 1.225 Paket Sembako untuk Masyarakat
Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka, Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut
Diterangkan Rezka, penangkapan keenam orang pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Baca artikel lainnya di sini : IFC akan Perluas Operasinya di Indonesia, Begini Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Hotel di sebuah kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi digunakan tempat penyalahgunaan narkoba.***
Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita dari metropolitan Harianjayakarta.com
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Jabarraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.