Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau Jawa dan Sumatera, Pelaku Disergap di Sragen dan Serang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. (Dok Humas.polri.go.id)

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba. (Dok Humas.polri.go.id)

HARIANBANTEN.COM – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengungkapkan hal tersebut.

Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

Baca artikel lainnya di sini : Pekan Ini, Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW.”

“Berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” jelas Ahmad Luthfi, Senin (26/2/2024)

Lihat juga konten video, di sini: BPBD Sebut Kemungkinan Bisa Terjadi Banjir Susulan, Banjir di Kabupaten Lampung Selatan Belum Surut

Berdasarkan hasil pengembangan secara intensif, pihaknya pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA.

Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan pihaknya juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, dilansir Tribrata News menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” jelasnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Preemtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutupnya.

Dalam mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Tengah Hallojateng.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita 24Jamnews.com dan Infofinansial.com

Berita Terkait

Pandeglang Gunakan Skenario Megathrust Selat Sunda, BNPB Gelar Simulasi Evakuasi Serentak 4 Provinsi
Pemkot Cilegon Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp25.000 Per Porsi, Sudah Termasuk Minum Susu
Versi Survei LKPI, Helldy Agustian Berada di Posisi Sebesar 86,8 Persen untuk Pilkada Kota Cilegon 2024
Saat Ambil Alat yang Tertinggal, 2 Warga Lebak Tertimbun Galian Tambang Batu Bara di Blok Cigalugur
Cuaca Berawan Diprakirakan Terjadi di Kota Serang, Berikut Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Sejumlah Kota
Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 5.7 Berpusat di Banten, Guncangan Terasa hingga Jakarta
BMKG Sebut 14 Daerah Berstatus Waspada Terkait Dampak Hujan di Indonesia, Termasuk Provinsi Banten
Cuaca Hari Ini: Hujan dengan Intensitas Ringan Diprakirakan Terjadi di kota Serang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:56 WIB

Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:14 WIB

Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Subianto Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Media Asing Majalah Time Ulas Kisah Persahabatan Presiden Terpilih Prabowo dan Presiden Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Proses Pengadaan di PetroChina International Jabung Ltd Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Rp60,04 Miliar

Berita Terbaru