HARIANBANTEN.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jenderal bintang empat Polri itu menilai kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.
“Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik.”
“Dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” jelas Listyo Sigit Prabowo di Yogyakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Penjelasan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Polda Metro Jaya 3 Jam, Terjait Dugaan Pemerasan oleh KPK
Lebih lanjut Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Mabes Polri juga akan turun langsung mengasistensi penanganan kasus yang ada dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi.”
Baca Juga:
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Krakatau Posco Bagikan Sebanyak 1.225 Paket Sembako untuk Masyarakat
Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka, Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut
“Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Listyo Sigit Prabowo juga mempersilakan kepada lembaga-lembaga yang ingin mengawasi agar bisa memberikan rasa keadilan.
“Apakah ini bisa diproses lanjut atau sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor.”
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Bos BP Taksin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
“Untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini,” tukas Listyo Sigit Prabowo, dilansir PMJ News.***