HARIANBANTEN.COM– Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, mencuat. Seorang guru di sekolah tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan *child grooming* terhadap siswinya.
Dugaan tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan pelecehan dilakukan dengan pola *child grooming*. Menurutnya, terduga pelaku diduga membangun kedekatan dengan korban melalui pendekatan manipulatif.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara *child grooming*. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ujar Fadhli, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah
Fadhli menyebut pendekatan tersebut bermula ketika terduga pelaku menjadi wali kelas korban pada tahun ajaran 2023-2024. Dugaan tindakan kemudian disebut berlanjut hingga korban duduk di kelas satu SMP.
### Diduga Pertontonkan Film Porno
Dalam keterangannya, Fadhli menyebut dugaan pelecehan terjadi di ruang kelas setelah kegiatan belajar reguler.
Kegiatan tersebut disebut berkedok les privat mengaji. Setelah kegiatan berlangsung, terduga pelaku disebut mempertontonkan film porno kepada korban.
“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” kata Fadhli.
Baca Juga:
Giti Tire Sukses Antar “VW ID.Buzz World Tour” Raih Rekor Dunia
340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi
Selain itu, Fadhli menyebut terduga pelaku diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan berupaya meminta foto tidak senonoh. Permintaan tersebut, menurut dia, ditolak korban.
Kasus ini kemudian terbongkar setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo.
“Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo,” ujar Fadhli.
Cerita korban kemudian diteruskan kepada orang tuanya. Keluarga selanjutnya membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis.
Guru Dinonaktifkan ICM
Pihak ICM telah menonaktifkan guru jenjang SD yang dilaporkan tersebut sejak 25 Agustus 2026.
Penonaktifan dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026.
ICM menyebut keputusan tersebut merupakan langkah administratif sekaligus bentuk kehati-hatian selama proses penanganan berlangsung.
“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas pihak ICM melalui keterangan tertulis.
ICM menegaskan penonaktifan tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan maupun pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan.
Pihak sekolah menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan serta kewenangan instansi yang berwenang.
“Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar ICM.
ICM juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pendampingan untuk memastikan keamanan serta kenyamanan peserta didik.
Sekolah turut mengimbau agar identitas dan informasi pribadi korban maupun pihak terkait tidak disebarluaskan selama proses penanganan perkara.
Pihak ICM juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan spekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
















