HARIANBANTEN.COM – Oknum guru sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial NAA yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Kamis (1/10).
“Untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan, (sudah) kita naikan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, seusai menggelar konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NAA pun langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.
“Sudah kita lakukan penahanan, dari kemarin,” ungkapnya.
Boy mengungkapkan, selama proses penyelidikan perkara tersebut, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman untuk menemukan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut.
“Ini masih berproses lebih lanjut, nanti sambil masih dalam proses penyidikan sambil kita menemukan fakta-fakta baru, kita akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, NAA dilaporkan oleh tim kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (22/9) lalu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menjelaskan, pelecehan itu terbongkar setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih private taekwondo.
Setelah mendalami informasi tersebut, diketahui bahwa dugaan pelecehan itu terjadi sejak tahun 2023 hingga 2026 saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
“Jadi ini disampaikan ke orang tuanya melalui guru taekwondo-nya. Ya mungkin di situ korban merasa mulai timbul rasa aman sehingga mulai berani menyampaikan bahwa pernah terjadi peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku,” kata Fadhli, saat seusai membuat laporan di Mapolres Tangsel, Selasa, 22 September 2026 lalu.
Dugaan aksi pelecehan yang dialami korban mulai dari dipertontonkan video porno, menyentuh bagian sensitif tubuh korban, hingga meminta korban untuk mengirimkan foto yang dianggap tidak senonoh.
Aksi itu dikabarkan terjadi di lingkungan sekolah saat kelas mengaji private seusai jam pelajaran regular berlangsung.
Dalam laporan itu, tim kuasa hukum korban turut melampirkan beberapa bukti pendukung, mulai dari tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku, hingga bukti pemeriksaan psikologis.








