HARIANBANTEN.COM – Kasus muntaber massal yang menimpa 146 warga Perumahan Lagoon Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berbuntut panjang. Warga kini bersiap menempuh jalur hukum terhadap perusahaan pengelola air bersih hingga pemerintah daerah.
Langkah hukum tersebut disiapkan menyusul temuan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam sejumlah sampel air yang digunakan warga. Meski demikian, warga masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua RT 04 RW 01 setempat, Suhendar, mengatakan rencana gugatan telah dibahas bersama warga. Namun, pelaksanaannya masih menunggu perkembangan penanganan kasus.
“Pembahasan masalah hukum ya kemarin sudah dibahas, warga sudah siap, namun belum jalan,” kata Suhendar saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pihak yang berpotensi digugat adalah perusahaan pengelola Water Treatment Plant (WTP) yang diduga mendistribusikan air tercemar kepada warga.
Namun, pemerintah daerah juga berpotensi menghadapi langkah hukum apabila dinilai tidak sigap mencari solusi atas persoalan air bersih di lingkungan tersebut.
“Betul, langkah hukum ini bukan hanya ke swasta ya, tapi termasuk juga ke Pemda, kalau mereka tidak cepat tanggap untuk mencari solusi,” ujar Suhendar.
Baca Juga:
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
Ia menegaskan, langkah hukum terhadap pemerintah daerah masih bergantung pada respons dan tindakan yang dilakukan untuk menangani persoalan tersebut.
“Kalau mereka cepat tanggap, maka mungkin langkah hukumnya kita hanya ke swasta,” tambahnya.
Suhendar menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air bersih yang layak. Terlebih, Kota Tangsel memiliki badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Karena itu, warga masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah, termasuk PITS, untuk menyelesaikan persoalan air tercemar yang diduga berkaitan dengan kasus muntaber massal tersebut.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Tangsel Bakal Tuntut Penyedia Air Serpong Lagoon, Andai Anaknya Jadi Korban!
Ansor FEST Experience 2026 Akan Digelar 30-31 Oktober, Ada Gebyar Maulid HIngga Penampilan Musisi
“Makanya kita masih wait and see di sini. Kita mau lihat nih sikap cepat tanggap dari pemerintah daerah termasuk PITS ini apa? Kalau nanti dia ternyata dalam waktu (dekat) tidak memberikan respons yang semestinya, maka kemungkinan pada saat langkah hukum kita jadi dua terhadap pemerintah daerahnya dan terhadap swastanya pengelolaannya,” tegasnya.
Warga pun membuka kemungkinan menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari gugatan perdata, upaya administratif, hingga pelaporan pidana sesuai dengan hasil kajian dan bukti yang dimiliki.
“Ya semuanya ada, baik upaya hukum keperdatannya, administrasinya, termasuk pidananya. Begitu juga sama pemerintah daerah. Tapi masih wait and see. Kita lihat sejauh mana tanggung jawabnya untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
8 dari 9 Sampel Air Terdeteksi Mengandung E. coli
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda, mengungkapkan hasil pengujian menunjukkan air di Perumahan Lagoon Serpong mengandung bakteri E. coli sehingga dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sampel air oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Hasil Labkesda itu memang mencengangkan kita semua, menunjukkan bahwa hasilnya, ini data ya fakta, bahwa air tersebut tidak layak untuk digunakan untuk konsumsi karena mengandung bakteri Ecoli,” kata Ricky, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga:
Satu Perjalanan, Dua Pengalaman: Berobat Dan Berwisata Di Selangor
Polisi : Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat Dari Gudang Penyimpanan Buah
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Erik Gustaman, memaparkan hasil pengujian sembilan sampel air dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tangsel pada Rabu (14/10/2026).
Dari sembilan sampel air yang diambil dari rumah warga, hanya satu sampel yang memenuhi standar baku mutu untuk parameter total coliform dan E. coli.
“Kami sudah mengambil sampel di sembilan titik rumah. Dari sembilan titik sampel yang kami lakukan uji, yang memenuhi baku mutu total coliform dan Ecoli hanya satu titik,” kata Erik.
Adapun delapan sampel lainnya terdeteksi mengandung bakteri E. coli, dengan hasil pengujian berada pada kisaran 130 hingga 540.
Temuan tersebut semakin memperkuat desakan warga agar pengelola air bersih dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan air yang digunakan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi dari perusahaan pengelola WTP dan pemerintah daerah terkait tanggapan atas rencana gugatan warga serta langkah penanganan yang akan dilakukan.










