HARIANBANTEN.COM – Korban dugaan pelecehan di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga lebih dari satu.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, saat ditemui di kawasan Serpong Utara, Tangsel, Selasa (6/10). Ia mengaku mendapat informasi itu langsung dari keluarga korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengetahui itu (dugaan korban lebih dari satu, red) memang terjadi ya, berdasarkan informasi dari keluarga korban,” kata Fadhli.
Namun, ia menyebut, dengan segala pertimbangan pihak keluarga memilih untuk tidak membuka kasus tersebut ke publik.
“Cuma memang pilihan dari keluarga korban untuk tidak menyampaikan atau membuka masalah ini ke publik, ya dengan segala pertimbangannya,” tuturnya.
Fadhli sendiri mengaku menghormati keputusan tersebut. Meski demikian ia berharap jika memang ada korban lain, mereka berani untuk bersuara agar perkara ini bisa diselesaikan secara komprehensif.
Baca Juga:
Radha Exports bermitra dengan Körber untuk mengupayakan otomatisasi canggih pergudangan di Singapura
“Kami tetap menghargai dan kami juga menunggu apabila ada korban-korban lain yang pernah menjadi korban dugaan kekerasan seksual khususnya di sekolah ICM, ya kami harapkan adanya keberanian untuk speak up,” ungkapnya.
“Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara komprehensif, tidak hanya case by case,” tambahnya.
Untuk diketahui dugaan pelecehan di ICM Tangsel dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polres Tangsel pada Selasa (22/9). Pihak terlapor yaitu guru berinisial NAA.
Baca Juga:
XTransfer Tampilkan Solusi Penagihan Lokal Asia Tenggara di CAEXPO, Dukung Perdagangan Lintasnegara
Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi
Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan NAA menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (1/10).
Sementara ICM melalui pernyataan resminya di platform media sosial instagramnya menyebut akan menyediakan kanal pengaduan.
Kanal itu nantinya bisa menjadi media para pelajar menyampaikan pengaduan dengan tetap menjaga kerahasiaan.
“Menyediakan kanal pengaduan yang menjaga kerahasiaan pelapor, dengan prosedur cepat tanggap dan tindak lanjut sesuai kebutuhan penanganan,” tulisnya.











