Aksi Pencurian Aluminium Rp81 Juta Terbongkar! Tiga Pelaku Dibekuk di Tangerang

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku

HARIAN BANTEN – Aksi pencurian bahan bangunan bernilai puluhan juta rupiah di Tangerang akhirnya terungkap. Tiga pelaku berhasil diringkus polisi setelah rekaman CCTV membuka jejak kejahatan mereka.

Kepolisian Resor Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian aluminium di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial PS, RA, dan SB beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk.

“Kita amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk,” kata Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando di Tangerang, Rabu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah mobil truk,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya diamankan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan seorang oknum sekuriti yang kini masih dalam pengejaran.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta,” tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal perusahaan sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa, terutama yang melibatkan orang dalam.

Sumber Berita: banten.antaranews.com

Berita Terkait

Geger! Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
BRIN-Rosatom Kerjasama Pengembangan Nuklir Damai untuk Bidang Pangan, Kesehatan hingga Industri
Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?
Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:21 WIB

Geger! Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Selasa, 22 September 2026 - 20:51 WIB

BRIN-Rosatom Kerjasama Pengembangan Nuklir Damai untuk Bidang Pangan, Kesehatan hingga Industri

Selasa, 22 September 2026 - 09:31 WIB

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Berita Terbaru