Damkar Tangsel Usul Gedung yang Tidak Memiliki Alat Proteksi Kebakaran Dapat Sanksi Pidana

- Pewarta

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengkaji untuk mengusulkan adanya ketentuan sanksi Pidana terhadap gedung yang tidak dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran.

Kepala Bidang Pencegahan Damkar Tangsel, Muksin Al-Fachri mengatakan, selama tahun 2026 ini, pihaknya sudah melakukan inspeksi terhadap 338 gedung.

Dari ratusan gedung itu, beberapa diantaranya tidak dilengkapi alat proteksi kebakaran.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“338 gedung yang sudah kita periksa tahun ini, jumlahnya masih bisa bertambah. Yang belum lengkap kita arahkan (untuk melengkapi alat proteksi kebakaran, red),” kata Muksin ketika ditemui di DPRD Tangsel, Senin, 12 Oktober 2026.

Muksin menerangkan, padahal alat proteksi kebakaran merupakan instrumen penting dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Oleh karena itu menurutnya diperlukan regulasi yang mewajibkan seluruh gedung dan bangunan memiliki alat proteksi, serta adanya sanksi yang bisa diberikan terhadap pemilik gedung yang melanggar ketentuan tersebut.

“Saat ini kan memang di Perda kita belum ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi sifatnya kita masih himbauan, tidak ada sanksi,” ungkapnya.

“Tapi ke depan kalau ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana,” lanjutnya.

Ia menyebut, pemberian sanksi terhadap pemilik gedung yang tidak melengkapi alat proteksi kebakaran bukan hal baru. Sejauh ini beberapa daerah telah hal tersebut, seperti halnya Jakarta dan Depok.

Muskin sendiri mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum mengenai kemungkinan adanya pasal pidana dalam Peraturan Daerah.

“Saya tanyakan bahwa dengan KUHP yang baru apakah di dalam membuat Perda ini Pemda masih dibolehkan untuk memberikan pasal terkait pasal sanksi? Sanksi administratif maupun sanksi pidana, dan itu boleh,” pungkasnya.

Berita Terkait

OJI Group Ekspansi ke Asia Tenggara, Bangun Pabrik Kemasan Aseptik US$110 Juta
Yude Solar dan SEDAYUSolar Bentuk Joint Venture, Garap Proyek PLTS di Indonesia
3TREES Quality Home Technology Experience Center Tampilkan Inovasi Teknologi Hijau kepada Audiens Global
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Xinhua Silk Road: Serial Animasi AI Populer Angkat Warisan Maritim Guangxi dan Hidupkan Karya Sastra Lokal
Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep “Social Kitchen”
Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC
New Asia Forum Bidik Investasi US$30 Miliar untuk “New Asia” Lewat Edisi Perdana di Bali
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Damkar Tangsel Usul Gedung yang Tidak Memiliki Alat Proteksi Kebakaran Dapat Sanksi Pidana

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:05 WIB

OJI Group Ekspansi ke Asia Tenggara, Bangun Pabrik Kemasan Aseptik US$110 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Yude Solar dan SEDAYUSolar Bentuk Joint Venture, Garap Proyek PLTS di Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Xinhua Silk Road: Serial Animasi AI Populer Angkat Warisan Maritim Guangxi dan Hidupkan Karya Sastra Lokal

Berita Terbaru