Kasus Polisi Tembak Polisi, Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 November 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

HARIANBANTEN.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Hal itu terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.”

“Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.

Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam Sidang KKEP tersebut yakni:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri.

2. Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri.

4. Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

5. Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

6. Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Malukuraya.com dan Harianmalang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi
Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:58 WIB

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:19 WIB

Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting

Berita Terbaru