Tak Bisa Isi V-Power RON 98, Warga Tangsel Tuntut Menteri ESDM dan Pertamina

- Pewarta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten -Geger di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat! Seorang warga Tangerang Selatan, Tati Suryati, nekat menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Pertamina, hingga salah satu badan usaha swasta penyedia BBM.

Gugatan itu resmi teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).

BBM Langganan Hilang dari SPBU

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, mengungkapkan kliennya merupakan pengguna setia BBM V-Power Nitro+ RON 98. Ia biasa mengisi BBM tersebut dua minggu sekali di SPBU swasta kawasan BSD.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejak 14 September 2025, jenis BBM itu mendadak hilang. Tati sudah berkeliling dari Alam Sutera hingga Bintaro, tapi hasilnya tetap nihil. Akhirnya, ia terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang menurutnya tidak sesuai dengan kebutuhan kendaraannya.

“Berdasarkan pengakuan petugas SPBU, stok V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditentukan oleh Tergugat I (Menteri ESDM),” jelas Boyamin, Rabu (1/10).

Kebijakan yang Dinilai Merugikan Konsumen

Dalam gugatannya, Tati juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan badan usaha swasta membeli BBM impor melalui Pertamina dalam bentuk base fuel.

Menurutnya, kebijakan ini membuat pasokan BBM di SPBU swasta terbatas. “Tergugat I menyatakan bahwa BBM impor tetap dilayani, tetapi harus lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin.

Tuntut Rp500 Juta

Dalam petitum, Tati menuding Menteri ESDM, Pertamina, dan salah satu badan usaha swasta penyedia BBM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 juta yang setara dengan biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi senilai Rp500 juta, setara dengan harga mobilnya.

Alasannya, sejak 14 September, Tati memilih tidak lagi menggunakan mobilnya karena takut rusak akibat mengisi BBM dengan kualitas lebih rendah.

Berita Terkait

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali
DPRD Tangsel Soal Polemik Pool Taksi Ciater: Kami Terbuka Investasi, Tapi Taati Regulasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:07 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:49 WIB

Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Berita Terbaru