HARIANBANTEN.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ledy MP Butarbutar, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online (judol).
Menurut Ledy, keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih, ASN merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang harus memberikan contoh kepada masyarakat.
“Judi sama seperti halnya narkoba, tidak dibenarkan,” tegas Ledy ketika dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, ia mendorong BKPSDM untuk mendalami dan menelusuri ASN yang saat ini diduga terindikasi terlibat judi online.
Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman membuktikan adanya keterlibatan, Ledy meminta ASN tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita lihat apakah masih bisa dibina, kalau memang tidak bisa maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Selain penindakan, Ledy juga meminta Pemkot Tangsel memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh ASN. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin banyak pegawai terjerumus dalam aktivitas judi online.
Baca Juga:
10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan
55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Nestlé dan NBA mengumumkan kemitraan pemasaran internasional jangka panjang
“Kita minta teman-teman BKPSDM untuk melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap beberapa ASN yang diduga terindikasi dengan hal-hal yang disampaikan tadi, untuk dilakukan pendekatan dan pembinaan,” pungkasnya.
BKPSDM Temukan Sekitar 10 ASN Diduga Terindikasi Judol
Sebelumnya, BKPSDM Tangsel mendapati adanya sejumlah ASN yang diduga terindikasi terlibat judi online. Dugaan tersebut bermula dari fenomena sejumlah ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Laksono, mengatakan pihaknya kemudian melakukan penelusuran terhadap ASN yang tidak masuk kerja tersebut. Dari penelusuran itu, ditemukan persoalan pinjaman online (pinjol) yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan judi online.
“Ada beberapa yang tidak masuk kerja atau menghilang lah gitu kan. Kenapa dia menghilang, nah begitu kita cek rupanya ada pinjaman banyak di situ, pinjaman online, kemudian kita telusuri lagi kenapa dia pinjaman online banyak begitu, ada saja yang celetukan-celetukan kayaknya sih mungkin judol,” kata Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Wahyudi menyebut saat ini terdapat kurang lebih 10 ASN yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian.
Menurutnya, fenomena dugaan keterlibatan ASN dalam judi online menjadi salah satu perhatian serius Pemkot Tangsel. Karena itu, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN apabila nantinya terbukti terlibat judi online. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman ringan hingga berat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.
“Yang berat itu bisa pemberhentian ya. Kemudian pencopotan jabatan gitu. Kalau yang sedang itu ada penundaan pangkat bisa ya. Tapi nanti dilihatlah berapa menguatkan bukti kemudian berimbas kelompok atau banyak orang, nah itu bisa berat itu,” pungkasnya.








