HARIANBANTEN.COM – Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap Polisi setelah diduga menjual emas palsu di Toko Mas Mustika, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku ditangkap pada Rabu (1/7), oleh petugas Polsek Pamulang dan langsung diserahkan ke Polsek Ciputat Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, aksi pelaku pertama kali dilaporkan pada bulan Juni 2025 lalu.
Ketika itu ia mendatangi Toko Mas Mustika dengan tujuan menjual gelang yang diklaim sebagai emas seharga Rp26,2 juta.
Baca Juga:
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Setelah melakukan transaksi, gelang tersebut selanjutnya diterima oleh pemilik toko mas
Sehari setelah transaksi, ketika pemilik toko mas melakukan peleburan, ternyata gelang tersebut tidak mengandung kadar yang disebutkan.
Baca Juga:
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi kurang lebih 20 kali di wilayah Tangerang raya.
“Di sekitaran Tangerang sudah 20 kali,” ungkap Bambang.
Baca Juga:
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV dan selembar foto surat emas sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban kemudian diarahkan oleh petugas kepolisian untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










