HARIANBANTEN.COM – Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat ada 5.124 perkara perceraian selama periode 2026 ini. Ribuan perkara itu terbagi dalam dua yuridiksi wilayah yaitu Kabupaten Tangerang itu sendiri dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, dari 5.124 perkara tersebut terdapat 4.765 perkara yang sudah mendapatkan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang, dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita, ditulis Sabtu, 15 Agustus 2026.
Terdapat dua Kecamatan yang memiliki kasus perceraian tertinggi, untuk di Kabupaten Tangerang yaitu Cikupa dengan 277 perkara.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Sementara di Kota Tangsel terbanyak di Pamulang dengan 368 perkara.
“Di Kabupaten Tangerang wilayah Cikupa terbanyak dan di Tangsel itu wilayah Pamulang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, banyaknya perkara perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi karena permainan judi online (judol) juga termasuk pemicu terbanyak dalam perkara perceraian.
“Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” pungkasnya.









