HARIANBANTEN.COM – Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat ada 5.124 perkara perceraian selama periode 2026 ini. Ribuan perkara itu terbagi dalam dua yuridiksi wilayah yaitu Kabupaten Tangerang itu sendiri dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, dari 5.124 perkara tersebut terdapat 4.765 perkara yang sudah mendapatkan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang, dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita, ditulis Sabtu, 15 Agustus 2026.
Terdapat dua Kecamatan yang memiliki kasus perceraian tertinggi, untuk di Kabupaten Tangerang yaitu Cikupa dengan 277 perkara.
Baca Juga:
Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus
Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur
Sementara di Kota Tangsel terbanyak di Pamulang dengan 368 perkara.
“Di Kabupaten Tangerang wilayah Cikupa terbanyak dan di Tangsel itu wilayah Pamulang,” tuturnya.
Baca Juga:
Guru ICM Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Langsung Ditahan
Benyamin Dukung Langkah Dindik Banten Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak TNI
Ia menjelaskan, banyaknya perkara perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor ekonomi karena permainan judi online (judol) juga termasuk pemicu terbanyak dalam perkara perceraian.
“Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Baca Juga:









