Dua Klenteng di Tangerang Berseteru soal Tanah, Boen Tek Bio Menang di PTUN

- Pewarta

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Sengketa tanah melibatkan dua perkumpulan yang menaungi klenteng di Tangerang. Perkumpulan Boen Tek Bio menggugat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Perkumpulan Boen Hay Bio ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

 

Dalam perkara tersebut, Boen Tek Bio memenangkan gugatan. Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Perkumpulan Boen Tek Bio.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 13/G/2026/PTUN.SRG. Salah satu pokok putusan adalah menyatakan batal SHGB dengan NIB 28.07.000009173.0 seluas 15.171 meter persegi atas nama Perkumpulan Boen Hay Bio.

 

Majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan selaku Tergugat untuk mencabut SHGB tersebut.

 

Sengketa ini berkaitan dengan bidang tanah yang menjadi objek penerbitan SHGB. Perkumpulan Boen Tek Bio mendalilkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 atas nama Perkumpulan Boen Tek Bio.

 

SHM tersebut, berdasarkan keterangan pihak Boen Tek Bio, telah terdaftar sejak 9 April 1970 dan berasal dari konversi Eigendom Verponding.

 

Kuasa hukum Perkumpulan Boen Tek Bio dari ATS Law Firm, Ahmad Muzayin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sejak awal mempersoalkan penerbitan SHGB karena terdapat dugaan tumpang tindih hak atas bidang tanah tersebut.

 

“Majelis hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya dan menyatakan SHGB tersebut batal. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut,” ujar Ahmad.

 

Namun demikian, Ahmad menegaskan putusan PTUN Serang tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan bagi pihak yang tidak menerima putusan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Putusan ini belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Ahmad mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses penerbitan hak atas tanah, terlebih ketika suatu bidang tanah telah memiliki hak yang tercatat sebelumnya.

 

“Jangan sampai muncul hak baru di atas bidang tanah yang sebelumnya sudah memiliki hak. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian dan ketelitian dalam administrasi pertanahan sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa,” katanya.

 

Selain mengabulkan gugatan Boen Tek Bio, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

 

Dalam putusannya, Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.240.000.

 

Dengan demikian, meski untuk sementara Boen Tek Bio memenangkan sengketa di tingkat PTUN Serang, perkara tersebut belum memiliki putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Jejak Nuklir Indonesia dari Pertanian hingga Kesehatan, Kini Menuju Era PLTN
Pelaku Begal Sopir Taksi Online Pamulang Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya
Berlumuran Darah Akibat Ditusuk, Begini Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang
Driver Taksi Online Dibegal di Pamulang: Kepala Ditusuk, Mobil Dibawa Kabur
Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir
Janda Beranak Lima di Tangsel Tinggal di Bawah Pohon, Rano Alfath Beri Bantuan dan Fasilitasi Kontrakan Setahun
DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Jejak Nuklir Indonesia dari Pertanian hingga Kesehatan, Kini Menuju Era PLTN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Pelaku Begal Sopir Taksi Online Pamulang Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Berlumuran Darah Akibat Ditusuk, Begini Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Driver Taksi Online Dibegal di Pamulang: Kepala Ditusuk, Mobil Dibawa Kabur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat

Berita Terbaru

Pers Rilis

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:00 WIB