Dua Klenteng di Tangerang Berseteru soal Tanah, Boen Tek Bio Menang di PTUN

- Pewarta

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Sengketa tanah melibatkan dua perkumpulan yang menaungi klenteng di Tangerang. Perkumpulan Boen Tek Bio menggugat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Perkumpulan Boen Hay Bio ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

 

Dalam perkara tersebut, Boen Tek Bio memenangkan gugatan. Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Perkumpulan Boen Tek Bio.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 13/G/2026/PTUN.SRG. Salah satu pokok putusan adalah menyatakan batal SHGB dengan NIB 28.07.000009173.0 seluas 15.171 meter persegi atas nama Perkumpulan Boen Hay Bio.

 

Majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan selaku Tergugat untuk mencabut SHGB tersebut.

 

Sengketa ini berkaitan dengan bidang tanah yang menjadi objek penerbitan SHGB. Perkumpulan Boen Tek Bio mendalilkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 atas nama Perkumpulan Boen Tek Bio.

 

SHM tersebut, berdasarkan keterangan pihak Boen Tek Bio, telah terdaftar sejak 9 April 1970 dan berasal dari konversi Eigendom Verponding.

 

Kuasa hukum Perkumpulan Boen Tek Bio dari ATS Law Firm, Ahmad Muzayin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sejak awal mempersoalkan penerbitan SHGB karena terdapat dugaan tumpang tindih hak atas bidang tanah tersebut.

 

“Majelis hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya dan menyatakan SHGB tersebut batal. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut,” ujar Ahmad.

 

Namun demikian, Ahmad menegaskan putusan PTUN Serang tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan bagi pihak yang tidak menerima putusan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Putusan ini belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Ahmad mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses penerbitan hak atas tanah, terlebih ketika suatu bidang tanah telah memiliki hak yang tercatat sebelumnya.

 

“Jangan sampai muncul hak baru di atas bidang tanah yang sebelumnya sudah memiliki hak. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian dan ketelitian dalam administrasi pertanahan sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa,” katanya.

 

Selain mengabulkan gugatan Boen Tek Bio, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

 

Dalam putusannya, Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.240.000.

 

Dengan demikian, meski untuk sementara Boen Tek Bio memenangkan sengketa di tingkat PTUN Serang, perkara tersebut belum memiliki putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?
Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel
Warga Serpong Lagoon yang Alami Muntaber Kembali Bertambah Jadi 176, 2 Anak Masih Dirawat
Warga Lagoon Serpong Tuntut Kompensasi Muntaber Massal, Wakil Walikota Tangsel Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:34 WIB

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:35 WIB

2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel

Berita Terbaru

Info Banten

2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:35 WIB