Digunakan Oleh 58 Daerah, Pemkot Tangsel Akan Daftarkan Hak Cipta Aplikasi SISGITA

- Pewarta

Kamis, 24 September 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mendaftarkan hak cipta untuk inovasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

 

Untuk diketahui, SISGITA merupakan inovasi sistem perpajakan yang diciptakan oleh Bapenda Tangsel dan akan direplikasi di 58 daerah se Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemkot Tangsel dalam hal ini Bapenda akan memdaftarkan ke Hak Cipta dikarenakan ini adalah aplikasi yang dibuat oleh Pemkot Tangsel,” kata Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, kepada HarianBanten, Kamis, 24 September 2026.

 

Eki menjelaskan, meski inovasi tersebut akan didaftarkan ke hak cipta, namun ia memastikan Pemkot Tangsel tidak akan menarik pembayaran bagi daerah yang ingin menggunakan sistem tersebut.

 

Langkah pendaftaran hak cipta hanya dimaksudkan untuk melindungi nama aplikasi SISGITA itu sendiri yang merupakan inovasi yang lahir dari kreativitas Pemkot Tangsel.

 

“Pemkot Tangsel khususnya Bapenda tidak mendapatkan keuntungan dari Hak Cipta karena kami tidak menarik bayaran dari 60 pemda yang melakukan replikasi,” tuturnya.

 

“Hak Cipta hanya sebagai bukti dan kepemilikan aplikasi SISGITA dan melindungi nama aplikasi SISGITA,” tambahnya.

 

Ia menyebut, SISGITA sendiri memiliki banyak manfaat dalam mempermudah perpajakan di daerah, di antaranya untuk memperbaiki basis data Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), mengurangi potensi objek pajak yang belum terdata, dan mempercepat proses pemutakhiran data.

 

“Sehingga sistem itu dapat membantu petugas di lapangan serta menjadi pondasi awal untuk integrasi data perpajakan dengan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 daerah akan mereplikasi sistem SISGITA untuk diterapkan di wilayah mereka masing-masing.

 

Langkah itu ditandai dengan ditekannya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diselenggarakan di Puspemkot Tangsel, pada Senin (21/9) lalu.

 

Penggunaan sistem itu nantinya diharapkan dapat mempermudah sistem perpajakan di puluhan daerah tersebut.

Berita Terkait

Dishub Tangsel Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu 28-30 September
Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026
Jenazah ABK Kapal Ditemukan, Harapan Keluarga Jurnalis Kembali Menyala
Disekap 5 Hari Sama Kenalan Dari Medsos, Bocah 14 Tahun Warga Tangsel Alami Trauma
Minta Diantar Pulang, Bocah 14 Tahun Warga Tangsel Malah Disekap 5 Hari di Pasar Rebo
50 Pemuda Buaran Dibekali Ilmu Bikin Konten Digital, Kominfo Tangsel: Jangan Asal Posting!
Bappisus Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah, Agar Tidak Dikorupsi
Geger! Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:12 WIB

Dishub Tangsel Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu 28-30 September

Kamis, 24 September 2026 - 17:09 WIB

Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Jenazah ABK Kapal Ditemukan, Harapan Keluarga Jurnalis Kembali Menyala

Rabu, 23 September 2026 - 20:12 WIB

Disekap 5 Hari Sama Kenalan Dari Medsos, Bocah 14 Tahun Warga Tangsel Alami Trauma

Rabu, 23 September 2026 - 16:56 WIB

Minta Diantar Pulang, Bocah 14 Tahun Warga Tangsel Malah Disekap 5 Hari di Pasar Rebo

Berita Terbaru