Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus

- Pewarta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan penyakit influenza A di wilayahnya mencapai 256 kasus.

 

Kepala Dinkes Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar, mengatakan, temuan itu diketahui melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Berdasarkan SKDR Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Minggu ke 36 ditemukan ada 256 kasus,” kata Alin ketika dikonfirmasi, Sabtu, 3 Oktober 2026.

 

Dilansir dari berbagai literatur, Influenza A memiliki perbedaan dengan flu biasa. flu biasa atau batuk pilek dapat dipicu oleh berbagau virus. Sementara influenza A merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus influenza A tipe H1N1, dan ditandai dengan munculnya demam tinggi secara tiba-tiba.

 

Alin menjelaskan, seluruh kasus yang terkonfirmasi positif memiliki gejala yang sesuai dengan indikator Influenza-Like Illness (ILI), yaitu demam di atas 38 derajat celcius, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

 

Ia menyebut, influenza adalah penyakit pada saluran pernapasan yang dapat menular melalui berbagai cara.

 

“Influenza merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang dapat menular melalui percikan droplet saat seseorang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara. Karena itu masyarakat perlu menerapkan langkah-langkah pencegahan, terutama ketika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan,” jelasnya.

 

Di tengah maraknya sebaran penyakit tersebut, masyarakat dihimbau melakukan berbagai langkah untuk mengurangi potensi penularan, diantaranya melakukan vaksinasi influenza, menerapkan etika batuk dan bersin, rajin mencuci tangan, hingga menggunakan masker ketika sedang sakit.

 

Selain itu, masyarakat yang sedang sakit diminta untuk tetap di rumah, menjaga ventilasi dan kualitas udara, menghindari kontak dengan orang yang sakit, serta segera mencari pertolongan medis apabila muncul tanda bahaya.

 

“Masyarakat yang mengalami demam lebih dari 38° celcius disertai batuk, pilek, atau sakit tenggorokan diimbau untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, terutama apabila gejala memburuk atau memiliki faktor risiko penyakit berat,” ungkapnya.

 

“Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera memanfaatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan yang membutuhkan pemeriksaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur
Guru ICM Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Langsung Ditahan
Benyamin Dukung Langkah Dindik Banten Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak TNI
Bikin Geger! Kepala Dispora Tangsel Mundur Jelang Porprov Banten, Ada Apa?
Lagi Bawa Penumpang, Driver Ojol Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal di Ciputat
APBD Tangerang Raya Tembus Rp20 Triliun, Lebih Dua Kali Lipat APBD Banten
Manajer Kopdes Merah Putih di Banten Belum Jelas, Pemprov Masih Tunggu Plotting Kementerian
Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Guru ICM Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Langsung Ditahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Benyamin Dukung Langkah Dindik Banten Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak TNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Bikin Geger! Kepala Dispora Tangsel Mundur Jelang Porprov Banten, Ada Apa?

Berita Terbaru

Info Banten

Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:28 WIB

Info Banten

Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:29 WIB

Info Banten

Guru ICM Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Langsung Ditahan

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:57 WIB