Digunakan Oleh 58 Daerah, Pemkot Tangsel Akan Daftarkan Hak Cipta Aplikasi SISGITA

- Pewarta

Kamis, 24 September 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mendaftarkan hak cipta untuk inovasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

 

Untuk diketahui, SISGITA merupakan inovasi sistem perpajakan yang diciptakan oleh Bapenda Tangsel dan akan direplikasi di 58 daerah se Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemkot Tangsel dalam hal ini Bapenda akan memdaftarkan ke Hak Cipta dikarenakan ini adalah aplikasi yang dibuat oleh Pemkot Tangsel,” kata Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, kepada HarianBanten, Kamis, 24 September 2026.

 

Eki menjelaskan, meski inovasi tersebut akan didaftarkan ke hak cipta, namun ia memastikan Pemkot Tangsel tidak akan menarik pembayaran bagi daerah yang ingin menggunakan sistem tersebut.

 

Langkah pendaftaran hak cipta hanya dimaksudkan untuk melindungi nama aplikasi SISGITA itu sendiri yang merupakan inovasi yang lahir dari kreativitas Pemkot Tangsel.

 

“Pemkot Tangsel khususnya Bapenda tidak mendapatkan keuntungan dari Hak Cipta karena kami tidak menarik bayaran dari 60 pemda yang melakukan replikasi,” tuturnya.

 

“Hak Cipta hanya sebagai bukti dan kepemilikan aplikasi SISGITA dan melindungi nama aplikasi SISGITA,” tambahnya.

 

Ia menyebut, SISGITA sendiri memiliki banyak manfaat dalam mempermudah perpajakan di daerah, di antaranya untuk memperbaiki basis data Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), mengurangi potensi objek pajak yang belum terdata, dan mempercepat proses pemutakhiran data.

 

“Sehingga sistem itu dapat membantu petugas di lapangan serta menjadi pondasi awal untuk integrasi data perpajakan dengan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 daerah akan mereplikasi sistem SISGITA untuk diterapkan di wilayah mereka masing-masing.

 

Langkah itu ditandai dengan ditekannya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diselenggarakan di Puspemkot Tangsel, pada Senin (21/9) lalu.

 

Penggunaan sistem itu nantinya diharapkan dapat mempermudah sistem perpajakan di puluhan daerah tersebut.

Berita Terkait

Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi
Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Sasak Ciputat, Warga Sempat Lihat Korban Pesta Miras
Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus
Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur
Guru ICM Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Langsung Ditahan
Benyamin Dukung Langkah Dindik Banten Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak TNI
Bikin Geger! Kepala Dispora Tangsel Mundur Jelang Porprov Banten, Ada Apa?

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Sasak Ciputat, Warga Sempat Lihat Korban Pesta Miras

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur

Berita Terbaru