HARIANBANTEN.COM – Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di salah satu sekolah internasional di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan,” kata Yudhi ketika dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2026.
Meski demikian ia tak menyebut pihak mana saja yang dipanggil oleh penyidik.
Baca Juga:
55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Yudhi mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
“Untuk perkembangan saat ini penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, siswi salah satu sekolah internasional di Kota Tangsel diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelaku merupakan guru di sekolah tersebut dengan inisial NAA.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Fadhli mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada periode tahun 2023 sampai 2026 saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
“Jadi terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisialnya NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan inisial ICM,” kata Fadhli ketika ditemui awak media di Mapolres Tangsel, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga:
Radha Exports bermitra dengan Körber untuk mengupayakan otomatisasi canggih pergudangan di Singapura
XTransfer Tampilkan Solusi Penagihan Lokal Asia Tenggara di CAEXPO, Dukung Perdagangan Lintasnegara
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan baru terungkap pada awal September 2026. Saat itu orang tua mengetahui informasi tersebut dari pelatih taekwondo korban.
“Jadi ini disampaikan ke orang tuanya melalui guru taekwondo-nya. Ya mungkin di situ korban merasa mulai timbul rasa aman sehingga mulai berani menyampaikan bahwa pernah terjadi peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku,” terangnya.
Fadhli mengungkapkan, dugaan aksi pelecehan yang dialami korban yaitu mulai dari dipertontonkan video porno, menyentuh bagian sensitif tubuh korban, hingga meminta korban untuk mengirimkan foto yang dianggap tidak senonoh.
Aksi itu dikabarkan terjadi di lingkungan sekolah saat kelas mengaji private seusai jam pelajaran regular berlangsung.
“Peristiwanya itu terjadi setelah jam pelajaran reguler. Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah dimana si pelaku itu bekerja,” ujarnya.
Dalam laporan itu, tim kuasa hukum korban turut melampirkan beberapa bukti pendukung, mulai dari tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku, hingga bukti pemeriksaan psikologis.
“Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus gitu, walaupun ketika korban sudah kelas 1 SMP, tidak lagi menjadi wali kelas, tapi si pelaku tetap mengejar si korban,” pungkasnya.












