Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Tangsel, 1 Tersangka Ditangkap

- Pewarta

Kamis, 17 September 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang pengoplos gas subsidi yang berada di jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, terbongkarnya gudang itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

“Bahwa pada hari Rabu 16 September 2026 teman-teman penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG,” kata Irhamni di lokasi kejadian, Kamis, 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi itu, Polisi mengamankan tiga orang, salah satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial E alias HB.

Irhamni menjelaskan, tersangka melakukan aktivitas pengoplosan di salah satu lokasi area dekat jalan tol yang tak jauh dari gudang.

Lokasi itu dipilih untuk menyamarkan aktivitas agar terhindar dari kecurigaan masyarakat.

Sementara tabung yang sudah terisi gas oplosan selanjutnya dibawa menuju gudang untuk didistribusikan.

“Proses pemindahan dilakukan berada di area lain pinggir jalan tol sana, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain,” tuturnya.

Modus yang digunakan tersangka yaitu memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 dan 50 kilogram.

Dari gudang tersebut, Polisi mengamankan 910 tabung yang terdiri dari 560 tabung gas LPG 3 kg, 12 tabung gas LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, 20 tabung gas LPG 50 kg, 35 regulator dan 4 unit mobil serta 2 unit timbangan.

“Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi non subsidi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Berita Terkait

55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu
Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi
Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Sasak Ciputat, Warga Sempat Lihat Korban Pesta Miras
Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus
Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat

Berita Terbaru

Info Banten

Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB