HARIANBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang pengoplos gas subsidi yang berada di jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, terbongkarnya gudang itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
“Bahwa pada hari Rabu 16 September 2026 teman-teman penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG,” kata Irhamni di lokasi kejadian, Kamis, 17 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi itu, Polisi mengamankan tiga orang, salah satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial E alias HB.
Irhamni menjelaskan, tersangka melakukan aktivitas pengoplosan di salah satu lokasi area dekat jalan tol yang tak jauh dari gudang.
Lokasi itu dipilih untuk menyamarkan aktivitas agar terhindar dari kecurigaan masyarakat.
Sementara tabung yang sudah terisi gas oplosan selanjutnya dibawa menuju gudang untuk didistribusikan.
“Proses pemindahan dilakukan berada di area lain pinggir jalan tol sana, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain,” tuturnya.
Modus yang digunakan tersangka yaitu memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 dan 50 kilogram.
Dari gudang tersebut, Polisi mengamankan 910 tabung yang terdiri dari 560 tabung gas LPG 3 kg, 12 tabung gas LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, 20 tabung gas LPG 50 kg, 35 regulator dan 4 unit mobil serta 2 unit timbangan.
“Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi non subsidi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.








