HARIANBANTEN.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan efisiensi anggaran dengan mengubah periode pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Jika sebelumnya tukin ASN Pemprov Banten diberikan selama 14 bulan, kini pembayarannya disesuaikan menjadi 13 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah efisiensi pemerintah daerah di tengah kondisi fiskal yang mengalami tekanan.
Berdasarkan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Provinsi Banten mengalami penurunan dari sekitar Rp10,08 triliun menjadi Rp9,72 triliun. Sementara belanja daerah juga disesuaikan dari sekitar Rp10,03 triliun menjadi Rp9,62 triliun.
Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, China (Shenzhen) Gift Fair Pamerkan Berbagai Produk
Pusat Perbelanjaan Ikonik di Nanjing Road, No.1 Shopping Center, Hadirkan Pertunjukan Cahaya
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Banten melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen belanja, termasuk pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
TMGM dan Chelsea FC Lanjutkan Kemitraan Hingga Tahun Keempat, Perluas Kolaborasi ke Timur Tengah
Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengakui bahwa persoalan penghasilan PPPK masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, penghasilan yang diterima PPPK saat ini masih belum sesuai dengan harapan para pegawai.
“Penghasilan mereka (PPPK) masih di bawah harapan mereka,” kata Deden, seperti dikutip Radar Banten.
Baca Juga:
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Dreame Perluas Portofolio Produk Smart Living Lewat Ekosistem Smart Living di Ajang IFA 2026
Huawei Tingkatkan Solusi Stellar AI WAN, Percepat Adopsi AI di Berbagai Industri
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut struktur dan besaran penghasilan yang diterima.
Di sisi lain, Pemprov Banten harus melakukan efisiensi untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pemangkasan periode pembayaran tukin dari 14 bulan menjadi 13 bulan bukan berarti nominal tukin bulanan ASN dipotong. Penyesuaiannya dilakukan terhadap jumlah bulan pembayaran dalam satu tahun.
Kondisi ini membuat kebijakan efisiensi belanja pegawai perlu dilihat secara lebih menyeluruh, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak semakin membebani pegawai dengan tingkat penghasilan yang relatif lebih rendah.
Terlebih, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga kini, perhatian juga tertuju pada bagaimana Pemprov Banten mengatur skema tambahan penghasilan bagi PPPK setelah adanya penyesuaian fiskal dalam APBD Perubahan 2026.
Kejelasan mengenai komponen penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan, serta jumlah bulan pembayaran menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan PPPK.
Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, Pemprov Banten kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan efisiensi anggaran dengan kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK.













