Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permintaan pengamanan terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
“BMKG memohon bantuan untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufan menjelaskan, gangguan terhadap lahan itu sudah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Proyek tersebut terhambat oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta sekelompok massa dari ormas yang memaksa pekerja menghentikan konstruksi, menarik alat berat, dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
Ormas itu bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi. Sebagian lahan juga diduga disewakan kepada pihak ketiga dan sudah berdiri bangunan di atasnya.
Padahal, BMKG menyatakan tanah tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang telah diperkuat sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan MA RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan pihak RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang diberikan. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, mereka menuntut ganti rugi Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa.
Baca Juga:
Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
BMKG menilai tuntutan itu merugikan negara, mengingat proyek pembangunan bersifat kontrak multiyears selama 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” tegasnya.
BMKG berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi.
Baca Juga:
Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia
Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026
Imbas Kebakaran Lahan Kosong di Ciputat, 12 Warga Alami Sesak Nafas








