Per 5 Januari 2026, Tarif Tol Bandara Soetta Naik

- Pewarta

Senin, 5 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara yang melintasi Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Tol Sedyatmo) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)

Pengendara yang melintasi Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Tol Sedyatmo) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)

HARIANBANTEN – Pengendara yang melintasi Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Tol Sedyatmo) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) harus bersiap menghadapi penyesuaian tarif mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini resmi diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sesuai regulasi pemerintah.

 

Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tentang penetapan tarif jalan tol. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan standar pelayanan jalan tol.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil evaluasi terhadap kinerja pelayanan jalan tol,” demikian keterangan resmi PT Jasa Marga.

 

Tarif Tol Sedyatmo Terbaru

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut rincian tarif Tol Sedyatmo:

  1. Golongan I (mobil pribadi): Rp 8.500 (tidak mengalami perubahan)
  2. Golongan II dan III: Rp 11.500 (naik Rp 500)
  3. Golongan IV dan V: Rp 12.500 (naik Rp 500)

Penyesuaian tarif ini terutama berdampak pada kendaraan angkutan barang dan kendaraan bertonase besar yang rutin melintasi jalur menuju kawasan bandara.

 

Untuk Jaga Kualitas Layanan

Jasa Marga menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak diberlakukan tanpa alasan. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kondisi jalan tetap prima, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna, serta mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan tol yang menjadi salah satu akses vital nasional.

 

“Pendapatan dari tarif tol digunakan untuk menjaga kualitas layanan, termasuk perawatan jalan, fasilitas keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” lanjut pernyataan tersebut.

 

Tol Sedyatmo sendiri merupakan akses strategis yang menghubungkan Jakarta dan Tangerang dengan Bandara Soetta, dengan tingkat lalu lintas harian yang tinggi, khususnya pada jam-jam sibuk.

 

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Seiring diberlakukannya tarif baru, pengendara diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol guna menghindari antrean dan hambatan lalu lintas.

 

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo ini menambah daftar kebijakan transportasi yang berlaku di awal tahun 2026 dan diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan jalan tol secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?
Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:31 WIB

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Berita Terbaru

Info Banten

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:31 WIB