HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan ini diproyeksikan memperluas perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Fraksi PDIP, Adi Surya, mengatakan, konsep awal Raperda lebih difokuskan untuk masyarakat yang masuk kategori rentan miskin dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perluasan cakupan kepesertaan itu artinya Raperda kita sebelumnya mencakup masyarakat yang masuk kategori rentan miskin dan belum dicover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi, Senin (14/9/2026).
Namun, dalam rapat perdana Pansus, pembahasan mulai diarahkan untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Perlindungan nantinya juga menyasar pekerja yang memiliki risiko pekerjaan tetapi belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Yokogawa Luncurkan Industrial Cyber Resilience Center, Perkuat Kesiapan “OT Cyber” di Asia Tenggara
“Dalam rapat tadi, kita sepakat untuk memperluas cakupan manfaatnya, tetapi juga pekerja di luar, seperti pekerja penerima upah yang selama ini belum ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga harus kita lindungi,” katanya.
Adi menyebut karyawan restoran hingga asisten rumah tangga (ART) sebagai contoh kelompok pekerja yang masih banyak belum memperoleh perlindungan. Selain itu, pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) dan pedagang warung juga menjadi perhatian karena tetap memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca Juga:
SATO Dukung Sistem Manajemen Pasokan Darah Generasi Baru Singapura dengan Teknologi RFID
Antusiasme Global Buka Jalan bagi Ekspansi Baru “Lord of Mysteries”
“Seperti karyawan di restoran atau ada juga ART, ini kan banyak yang belum dilindungi,” ujarnya.
Selain memperluas kepesertaan, Pansus juga akan memperkuat pengawasan terhadap pemberi kerja. Perusahaan maupun pelaku usaha di Tangsel nantinya diharapkan memastikan pekerjanya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kewajiban.
“Kami juga mengatur pengawasan ketat terhadap para pemberi kerja. Perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para karyawannya,” tegas Adi.
Baca Juga:
FileWave Bermitra dengan Kinjo Tech untuk Memperluas Jaringan Mitra di Asia Pasifik
Hisense Perkenalkan RoamView, Layar yang Bisa Mengikuti Aktivitas Penggunanya
Untuk masyarakat rentan miskin, kata Adi, pemerintah daerah masih dapat memberikan perlindungan melalui dukungan anggaran daerah. Sementara pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.
“Kalau masyarakat rentan miskin ini kan bisa dicover dari keuangan daerah. Nah, untuk perusahaan, kita tingkatkan pengawasan agar kewajiban perusahaan yang ada di Kota Tangsel bisa memastikan pekerjanya terlindungi,” katanya.
Meski demikian, Adi menegaskan mekanisme perlindungan dan langkah konkret pemerintah daerah masih dalam tahap perumusan. Pansus perlu memastikan aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif serta tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku.
“Ini yang masih kami rumuskan terlebih dahulu, seperti apa harusnya langkah pemerintah kota,” pungkasnya.











