Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi

- Pewarta

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan ini diproyeksikan memperluas perlindungan bagi pekerja yang selama ini belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Fraksi PDIP, Adi Surya, mengatakan, konsep awal Raperda lebih difokuskan untuk masyarakat yang masuk kategori rentan miskin dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Perluasan cakupan kepesertaan itu artinya Raperda kita sebelumnya mencakup masyarakat yang masuk kategori rentan miskin dan belum dicover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi, Senin (14/9/2026).

 

Namun, dalam rapat perdana Pansus, pembahasan mulai diarahkan untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Perlindungan nantinya juga menyasar pekerja yang memiliki risiko pekerjaan tetapi belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Dalam rapat tadi, kita sepakat untuk memperluas cakupan manfaatnya, tetapi juga pekerja di luar, seperti pekerja penerima upah yang selama ini belum ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga harus kita lindungi,” katanya.

 

Adi menyebut karyawan restoran hingga asisten rumah tangga (ART) sebagai contoh kelompok pekerja yang masih banyak belum memperoleh perlindungan. Selain itu, pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) dan pedagang warung juga menjadi perhatian karena tetap memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

 

“Seperti karyawan di restoran atau ada juga ART, ini kan banyak yang belum dilindungi,” ujarnya.

 

Selain memperluas kepesertaan, Pansus juga akan memperkuat pengawasan terhadap pemberi kerja. Perusahaan maupun pelaku usaha di Tangsel nantinya diharapkan memastikan pekerjanya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kewajiban.

 

“Kami juga mengatur pengawasan ketat terhadap para pemberi kerja. Perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para karyawannya,” tegas Adi.

 

Untuk masyarakat rentan miskin, kata Adi, pemerintah daerah masih dapat memberikan perlindungan melalui dukungan anggaran daerah. Sementara pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.

 

“Kalau masyarakat rentan miskin ini kan bisa dicover dari keuangan daerah. Nah, untuk perusahaan, kita tingkatkan pengawasan agar kewajiban perusahaan yang ada di Kota Tangsel bisa memastikan pekerjanya terlindungi,” katanya.

 

Meski demikian, Adi menegaskan mekanisme perlindungan dan langkah konkret pemerintah daerah masih dalam tahap perumusan. Pansus perlu memastikan aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif serta tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku.

 

“Ini yang masih kami rumuskan terlebih dahulu, seperti apa harusnya langkah pemerintah kota,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti
Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pohon di Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir Bagi Warga
Pabrik Mebel di Pagedangan Kebakaran, 10 Armada Dikerahkan ke Lokasi
Antisipasi Kebabakaran, TPA Cipeucang Diurug Tanah Hingga Rutin Semprot

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WIB

Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan

Senin, 14 September 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik

Berita Terbaru