HARIANBANTEN.COM – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya bangunan fisik di dalam area pool taksi Green SM yang berada di jalan Ciater Raya, Ciputat, saat melakukan sidak, Senin (14/9). Padahal kawasan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan mengatakan, berdasarkan penelusurannya bangunan yang dimaksud akan diperuntukan menjadi gardu listrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dahlan menyebut akan datang langsung ke pool taksi untuk melihat langsung bangunan fisik tersebut.
“Bangunan kecil itu kaya gardu listrik, (untuk) gardu listrik kalau gak salah. Besok saya akan langsung ke lapangan besok,” kata Dahlan ketika dihubungi, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan telah mengantongi beberapa rekomendasi pengerjaan, salah satunya penataan saluran air.
Menurutnya penataan saluran perlu segera dilakukan untuk meminimalisir tanah tidak meluber ke jalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep “Social Kitchen”
Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC
New Asia Forum Bidik Investasi US$30 Miliar untuk “New Asia” Lewat Edisi Perdana di Bali
Kendati demikian Dahlan menegaskan kalau PBG memang belum ada sehingga pembangunan fisik belum diperbolehkan.
“Penataan mah memang kita anjurkan harus ditata saluran, mengantisipasi air dan tanah merah itu berserakan di jalan. (Penyegelan fokus) bangunan kecil, kalau yang selebihnya memang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, menyidak pool taksi Green SM yang berada di jalan Ciater Raya, Senin (14/9). Dalam sidak itu, Julham melakukan pengecekan langsung terhadap progres rencana pembangunan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi.
Baca Juga:
Jejak Nuklir Indonesia dari Pertanian hingga Kesehatan, Kini Menuju Era PLTN
Pelaku Begal Sopir Taksi Online Pamulang Ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya
Berlumuran Darah Akibat Ditusuk, Begini Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang
Julham mengatakan, berdasarkan hasil penemuannya di lokasi, perusahaan tersebut diketahui telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Ini dalam proses, KRK-nya sudah keluar, berarti titiknya sesuai,” kata Julham ketika dikonfirmasi, Senin, 14 September 2026.
Ia menegaskan, perusahaan pool taksi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu tidak boleh ada pembangunan bangunan fisik.
Namun dalam sidak itu dirinya menemukan adanya bangunan berukuran kecil yang diketahui diperuntukan untuk gardu listrik.
“Tapi untuk fisik saya melihat ada bangunan kecil, seperti ada kaya kios-kios kecil, kalau gak salah untuk gardu listrik. Kan ini PBG-nya belum ada, secara teknis pun belum ada,” tegasnya.










