HARIANBANTEN.COM – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai peralihan distribusi air dari perusahaan lama ke BUMD Perseroda PITS tidak serta merta membuat masalah muntaber massal di perumahan Serpong Lagoon selesai begitu saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda mengatakan, pihak perusahaan tetap harus bertanggung jawab terhadap dampak muntaber yang dialami 176 warga karena air tercemar bakteri Ecoli.
“Betul, bukan berarti masalahnya selesai, infonya ada tuntutan dari warga mengenai tanggungjawab pengelola WTP dan kompensasi kepada warga. Pemerintah daerah juga sudah memfasilitasi dan mendorong untuk itu,” kata Ricky ketika dihubungi, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga:
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
Oleh karena itu ia mendukung dan mendorong agar warga segera melayangkan tuntutan atas dampak tersebut.
“Secara pribadi saya juga mendorong masyarakat warga Serpong Lagoon melakukan penuntutan kepada pengelola,” ujarnya.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Menurutnya point tuntutan harus sesuai dengan dampak yang dialami oleh para warga.
Ia menyebut, Pemkot Tangsel sendiri telah memberikan waktu selama tiga hari untuk perusahaan agar segera menentukan bentuk tanggung jawabnya.
Ia berharap waktu itu cukup untuk menentukan kompensasi apa saja yang akan diberikan oleh perusahaan kepada warga.
“Yang dituntut tentu saja ada hirarkinya sesuai tupoksinya masing-masing. Kabarnya pemkot memberikan waktu tiga hari bagi pengelola dan pengembang untuk merumuskan bentuk tanggungjawab dan kompensasi yang akan diberikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa warga akan melayangkan tuntutan kompensasi buntut kasus muntaber massal.
Pilar menjelaskan, langkah tuntutan kompensasi itu didasari karena melihat dampak yang dihasilkan akibat pendistribuan air tercemar ke rumah warga.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap produk yang diberikan kepada konsumen.
“Warga menuntut kompensasi dari pihak pengelola, karena memang di Undang-Undang Perlindungan Konsumen di nomor sekian tahun 99 itu kita lihat sendiri bahwa setiap usaha yang menyediakan jasa maupun produk yaitu harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang diberikan kepada konsumen,” kata Pilar, seusai menggelar pertemuan membahas masalah Serpong Lagoon, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Konsumen berhak untuk meminta ganti rugi dalam bentuk materiel maupun immateril,” ungkapnya.
Pilar menuturkan, saat ini para warga telah diminta untuk mendiskusikan langkah tuntutan kompensasi tersebut. Sementara pihak perusahaan diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk memenuhi tuntutan para warga.
Menurutnya jika dalam waktu yang sudah ditentukan tuntutan tidak dipenuhi, maka warga memiliki langkah alternatif dengan mengambil jalur hukum.
“Warga bisa menuntut secara hukum ya, sebagai konsumen atas hak atas apa yang sudah dia bayarkan, karena kan pengelolaan air ini mereka bayar selama ini. Maka dari itu kalau misalkan kualitasnya membahayakan bagi mereka dan mereka kan kerugian juga, ada yang anaknya sakit, masuk rumah sakit, biayanya seperti apa, nah ini yang pihak perusahaan kita dorong terus untuk melakukan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara perwakilan warga, Arnis Silvia menyebut, saat ini para warga masih melakukan inventarisir mengenai kompensasi apa saja yang nantinya akan dituntut kepada pengelola.
“Kompensasi sedang kita organisir, karena tadi juga pak Wakil Walikota meminta warga untuk mendata gitu ya, untuk kemudian nanti diajukan untuk ganti ruginya,” tandasnya.














