HARIANBANTEN.COM – Tahapan penetapan lokasi (penlok) tanah di area TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dibebaskan untuk menunjang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akhirnya rampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penlok itu tertuang dalam surat pengumuman yang diunggah melalui akun instagram resmi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel dengan nomor 500.17.2.1/4880/DPRKPP/2026.
Tujuan perluasan lahan di area TPA Cipeucang untuk memenuhi kriteria penyelenggaraan PSEL yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel
Warga Serpong Lagoon yang Alami Muntaber Kembali Bertambah Jadi 176, 2 Anak Masih Dirawat
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tanah yang akan dibebaskan seluas 31.052 meter.
Lahan yang akan dibebaskan terbagi di dua wilayah administrasi Kecamatan, yakni Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong kurang lebih seluas 23.139 meter dan Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu kurang lebih seluas 7.913 meter.
Baca Juga:
Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
Proses pengadaan tanah tersebut ditaksir akan memakan waktu kurang lebih selama tujuh bulan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sendiri telah menyiapkan anggaran untuk belanja modal tanah yang masuk dalam rencana area pembangunan PSEL.
Pada APBD Perubahan 2026, anggaran yang dialokasikan untuk belanja modal tanah mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni dari Rp58,55 miliar menjadi Rp152,43 miliar atau terdapat penambahan Rp93,88 miliar.
Baca Juga:
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, saat itu menyebut, penambahan anggaran itu untuk mendukung PSN PSEL di TPA Cipeucang.
“Terkait penambahan pagu belanja modal tanah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dialokasikan untuk mendukung proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang,” kata Benyamin, beberapa waktu lalu, Rabu, 9 September 2026.
Bentuk dukungan tersebut yaitu untuk pembebasan tanah warga yang masuk dalam kawasan rencana pembanguann PSEL.
“Lahan yang akan dibebaskan berada di sekitar TPA Cipeucang, Serpong,” terangnya.










