Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta

- Pewarta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Dalam Raperda inisiatif DPRD Tangsel itu, nantinya para pekerja rentan dan informal akan dicover oleh BPJS Tenaga Kerja (TK) yang iurannya dibayarkan oleh APBD.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, sejauh ini memang sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur terkait jaminan tersebut. Namun dengan adanya Perda sehingga nantinya dasar hukum akan menjadi lebih kuat.

 

“Bahwa Pemkot Tangsel memberikan jaminan BPJS Tenaga Kerja bagi para pekerja rentan, sehingga payung hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD setiap tahun ini akan semakin kuat,” kata Benyamin ketika ditemui di gedung DPRD Tangsel, Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Ia mengungkapkan, beberapa jenis pekerja rentan yang akan dicover BPJS TK diantaranya seperti penggali kubur, Ketua RT dan RW, guru ngaji dan lainnya.

 

“Karena prinsipnya mereka membantu pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah menjaminkan,” tuturnya.

 

Benyamin menerangkan, iuran BPJS TK untuk para pekerja rentan hanya sekitar Rp16 ribu perbulan.

 

Nantinya mereka yang tercover bisa mendapatkan premi kurang lebih mencapai Rp42 juta ketika memasuki hari tua atau meninggal.

 

“Kalau meninggal mereka mendapatkan premi itu Rp42 juta kalau tidak salah. Kalau kecelakaan sekian, kalau lainnya sekian,” tuturnya.

 

“(Jenisnya) ada kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, apa lagi gitu. Nanti itu tergantung kita komunikasinya dengan BP Jamsostek-nya atau BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Heli Slamet menargetkan kurang lebih ada 45.000 pekerja rentan dan informal akan tercover dalam BPJS TK.

 

Pekerja rentan yang nantinya akan dicover BPJS TK adalah mereka yang tercatat di Desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

Ia menjelaskan, hingga tahun 2026 ini tercatat kurang lebih ada 25.000 pekerja rentan Desil 1 dan 2 yang sudah tercover BPJS TK.

 

Hingga tahun 2029 mendatang, Pemkot Tangsel menargetkan sekitar 45.000 pekerja rentan tercover BPJS TK,

 

“Insyaallah 2027 itu akan kita usulkan menjadi 35.000. Nah nanti di tahun 2029 kita targetkan menjadi 45.000,” kata Heli kepada HarianBanten, beberapa waktu lalu, Rabu, 24 Juni 2026.

Berita Terkait

Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?
Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:34 WIB

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Berita Terbaru