Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

- Pewarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan mengenai perpanjangan atau pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) sebagai tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GP Ansor Tangsel menilai SK Wali Kota tentang perpanjangan atau pengukuhan Sekda mengandung persoalan hukum administrasi yang perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Amizar.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Tangsel, Khoerul Umam, SH., MH., menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan secara profesional, konstitusional, dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara.

Melalui gugatan ini, GP Ansor Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap legalitas SK Wali Kota terkait perpanjangan atau pengukuhan Sekda Kota Tangerang Selatan.

Mereka berharap putusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangerang Selatan terkait gugatan yang diajukan GP Ansor tersebut.

Berita Terkait

DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas
10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan
55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu
Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi
Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Sasak Ciputat, Warga Sempat Lihat Korban Pesta Miras

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:59 WIB

DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:59 WIB

10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Berita Terbaru