HARIANBANTEN.COM – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan mengenai perpanjangan atau pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) sebagai tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GP Ansor Tangsel menilai SK Wali Kota tentang perpanjangan atau pengukuhan Sekda mengandung persoalan hukum administrasi yang perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Amizar.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Tangsel, Khoerul Umam, SH., MH., menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan secara profesional, konstitusional, dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Baca Juga:
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara.
Melalui gugatan ini, GP Ansor Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap legalitas SK Wali Kota terkait perpanjangan atau pengukuhan Sekda Kota Tangerang Selatan.
Mereka berharap putusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangerang Selatan terkait gugatan yang diajukan GP Ansor tersebut.
Baca Juga:
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia






