Sambut HUT Kabupaten Tangerang, Pemkab Siapkan Isbat Nikah Gratis untuk 1.000 Pasangan

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM-Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, kembali menghadirkan program bagi masyarakat. Bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung, Tim PKK, serta Kementerian Agama, Pemkab Tangerang berencana menggelar Isbat Nikah Terpadu gratis bagi 1.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.

 

Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Intan mengatakan kegiatan itu dipersiapkan sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dalam momentum HUT Kabupaten Tangerang mendatang.

 

“Insya Allah kegiatan ini menjadi salah satu hadiah untuk masyarakat pada peringatan HUT Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.

 

Putri almarhum Ismet Iskandar tersebut menegaskan program isbat nikah massal ini tidak menggunakan anggaran APBD. Seluruh pelaksanaan kegiatan akan didukung melalui kerja sama dengan sponsor sehingga peserta tidak dipungut biaya apa pun.

 

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

 

Pemkab Tangerang nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Disdukcapil, serta pihak kecamatan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Formulir pendaftaran juga disebut sudah mulai didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.

 

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada menjelaskan syarat pendaftaran program tersebut cukup sederhana.

 

Peserta yang dapat mengikuti isbat nikah yakni pasangan berstatus perjaka dan perawan maupun duda dan janda dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

 

“Persyaratannya cukup mudah, baik untuk pasangan yang belum pernah menikah maupun duda dan janda dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” katanya.

Berita Terkait

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel
Festival Al-A’zhom ke-13 Resmi Dibuka, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik
Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Berakhir Jadi Pakan Ternak
Pemkot Siapkan Dana Rp40 Miliar, Pembebasan Lahan Cipeucang Masuk Tahap Awal
Benyamin Beberkan SiLPA Tangsel 2025 Capai Rp478 Miliar
GP Ansor Nilai Perpanjangan Sekda Tangsel Tertutup, Akan Layangkan Keberatan ke Gubernur Banten

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:08 WIB

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:25 WIB

Festival Al-A’zhom ke-13 Resmi Dibuka, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik

Senin, 15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028

Senin, 15 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Berakhir Jadi Pakan Ternak

Berita Terbaru

Info Banten

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:08 WIB