HARIANBANTEN.COM-Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, kembali menghadirkan program bagi masyarakat. Bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung, Tim PKK, serta Kementerian Agama, Pemkab Tangerang berencana menggelar Isbat Nikah Terpadu gratis bagi 1.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intan mengatakan kegiatan itu dipersiapkan sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dalam momentum HUT Kabupaten Tangerang mendatang.
“Insya Allah kegiatan ini menjadi salah satu hadiah untuk masyarakat pada peringatan HUT Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.
Baca Juga:
Radisson Hotel Group Luncurkan Teknologi “Price Matching” Berbasis AI yang Bekerja Otomatis
Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Putri almarhum Ismet Iskandar tersebut menegaskan program isbat nikah massal ini tidak menggunakan anggaran APBD. Seluruh pelaksanaan kegiatan akan didukung melalui kerja sama dengan sponsor sehingga peserta tidak dipungut biaya apa pun.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor
Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali
Pemkab Tangerang nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Disdukcapil, serta pihak kecamatan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Formulir pendaftaran juga disebut sudah mulai didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada menjelaskan syarat pendaftaran program tersebut cukup sederhana.
Peserta yang dapat mengikuti isbat nikah yakni pasangan berstatus perjaka dan perawan maupun duda dan janda dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
Baca Juga:
Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran
Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Bagikan Bertahap, Siswa Jalur Afirmasi Didahulukan
“Persyaratannya cukup mudah, baik untuk pasangan yang belum pernah menikah maupun duda dan janda dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” katanya.









