HARIANBANTEN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja pelayanan publik selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa ASN dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono, mengatakan sistem kerja dibagi menjadi dua, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja. “Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Karena itu, ada unit yang tetap masuk hari Sabtu,” ujarnya.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam kerja Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara unit pelayanan publik seperti puskesmas menerapkan enam hari kerja (Senin–Sabtu). Jam pelayanan Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Adapun Jumat, pelayanan 08.00–14.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Menurut Wahyudi, kebijakan ini memastikan layanan kesehatan dan administrasi tetap berjalan selama Ramadan. Ia juga mengimbau ASN tetap menjaga produktivitas dan semangat kerja meski berpuasa.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026, setelah sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemkot Tangsel memastikan pelayanan publik tetap optimal sepanjang Ramadan.
Baca Juga:
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional







