Wali Kota Cilegon Wajibkan Kendaraan Industri Pakai Pelat A Cilegon, Jadi Syarat Tender!

- Pewarta

Senin, 3 November 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal mewajibkan seluruh kendaraan milik perusahaan industri yang beroperasi di wilayahnya menggunakan pelat nomor A Cilegon.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa selama ini banyak kendaraan industri seperti truk dan trailer yang beroperasi di Cilegon namun masih menggunakan pelat dari daerah lain. Akibatnya, pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Cilegon.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke depan akan kita perwalkan. Banyak kendaraan industri yang pelatnya A tapi bukan Cilegon. Nanti jadi kewajiban, bahkan jadi syarat kalau ikut tender atau pengadaan, pelatnya harus A Cilegon. Pajaknya biar masuk ke Cilegon,” ujar Robinsar, Jumat (31/10).

Melalui kebijakan ini, Pemkot Cilegon akan menjadikan pelat A Cilegon sebagai syarat administratif dalam setiap proses tender dan pengadaan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun industri.

Dengan begitu, perusahaan yang beroperasi di wilayah Cilegon otomatis harus mendaftarkan kendaraan mereka di Cilegon agar bisa ikut pengadaan resmi.

“Sekarang sudah ada sistem opsen pajak. Dulu pajak kendaraan lewat provinsi, sekarang langsung ke kota. Jadi potensi pajak kendaraan bisa kita kelola sendiri,” jelas Robinsar.

Pemkot menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan, terutama dari sektor industri yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal melalui pajak kendaraan.

“Banyak mobil industri dan trailer yang belum berpelat A Cilegon. Kalau mereka daftar di sini, otomatis pajak dan BPKB-nya masuk ke Cilegon,” imbuhnya.

Robinsar optimistis langkah ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus memastikan industri benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Cilegon.

“Dengan Perwal ini, kami ingin memastikan pajak yang seharusnya milik Cilegon benar-benar masuk ke Cilegon. Ini langkah menuju kemandirian fiskal daerah,” tegasnya.

Berita Terkait

5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol
APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel
Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:18 WIB

5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:46 WIB

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api

Berita Terbaru

Info Banten

5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:18 WIB