Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

- Pewarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

HARIANBANTEN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengakui mengenal pemilik Lapangan Loka Padel yang disegel Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski saling kenal, ia menegaskan penertiban tetap dilakukan sesuai aturan.

“Kenal, teman-teman di KONI juga. Tapi kalau belum ada izin, ya tetap harus ditertibkan,” ujar Pilar di Serpong, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi untuk meminta arahan. Pilar mengaku memerintahkan agar penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sampaikan, laksanakan sesuai aturan. Mau kenal atau tidak, kalau belum ada izin harus ditutup sementara,” tegasnya.

Menurut Pilar, setiap usaha wajib melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Jika PBG belum terbit, operasional harus dihentikan hingga dokumen resmi keluar. Ia juga meminta pengelola segera menyelesaikan proses administrasi agar lapangan bisa kembali dibuka.

“Selesaikan izinnya dulu, nanti setelah keluar bisa beroperasi lagi,” katanya.

Di lokasi, bangunan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, tampak dipasangi garis kuning bertuliskan PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pada pintu rolling door terpasang stiker “Penghentian Kegiatan Sementara”.

Karangan bunga ucapan soft opening yang mencantumkan nama Pilar masih terpajang di halaman depan. Namun, kondisi sekitar gedung terlihat belum rapi, dengan material bangunan dan alat berat masih berada di area tersebut.

Penyegelan dilakukan karena bangunan diduga belum memenuhi ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan penegakan aturan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Berita Terkait

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan
Diduga Hendak Lecehkan Bocah, Pria Mabuk di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa
Ingin Kuasai Warisan, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang
Sidak BPOM Temukan Makanan Berformalin Di Pasar Serpong
PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Terbuka soal Perpanjangan Jabatan Sekda
Parah! Pengunjung Jaletreng Riverpark Terpaksa Hirup Asap Sampah Saat Olahraga
Miris! Atlet Silat Tangsel Latihan Sambil Hirup Asap Sampah, Banyak yang Sesak Napas
MUI Tangsel Beberkan Kriteria Hewan Layak Kurban Idul Adha

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47 WIB

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Diduga Hendak Lecehkan Bocah, Pria Mabuk di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Ingin Kuasai Warisan, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:57 WIB

Sidak BPOM Temukan Makanan Berformalin Di Pasar Serpong

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:32 WIB

PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Terbuka soal Perpanjangan Jabatan Sekda

Berita Terbaru

Info Banten

Ingin Kuasai Warisan, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Info Banten

Sidak BPOM Temukan Makanan Berformalin Di Pasar Serpong

Senin, 25 Mei 2026 - 12:57 WIB