HARIANBANTEN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengakui mengenal pemilik Lapangan Loka Padel yang disegel Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski saling kenal, ia menegaskan penertiban tetap dilakukan sesuai aturan.
“Kenal, teman-teman di KONI juga. Tapi kalau belum ada izin, ya tetap harus ditertibkan,” ujar Pilar di Serpong, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi untuk meminta arahan. Pilar mengaku memerintahkan agar penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan, laksanakan sesuai aturan. Mau kenal atau tidak, kalau belum ada izin harus ditutup sementara,” tegasnya.
Menurut Pilar, setiap usaha wajib melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Jika PBG belum terbit, operasional harus dihentikan hingga dokumen resmi keluar. Ia juga meminta pengelola segera menyelesaikan proses administrasi agar lapangan bisa kembali dibuka.
“Selesaikan izinnya dulu, nanti setelah keluar bisa beroperasi lagi,” katanya.
Di lokasi, bangunan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, tampak dipasangi garis kuning bertuliskan PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pada pintu rolling door terpasang stiker “Penghentian Kegiatan Sementara”.
Baca Juga:
Kepsek SMK Letris Pamulang Dinonaktifkan Imbas Viral Dugaan ‘Child Grooming’
Polisi Selidiki Dugaan ‘Child Grooming’ di SMK Letris Pamulang
Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pencak Silat Bertajuk Piala Walikota Tangsel
Karangan bunga ucapan soft opening yang mencantumkan nama Pilar masih terpajang di halaman depan. Namun, kondisi sekitar gedung terlihat belum rapi, dengan material bangunan dan alat berat masih berada di area tersebut.
Penyegelan dilakukan karena bangunan diduga belum memenuhi ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan penegakan aturan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.







