Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

- Pewarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

HARIANBANTEN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengakui mengenal pemilik Lapangan Loka Padel yang disegel Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski saling kenal, ia menegaskan penertiban tetap dilakukan sesuai aturan.

“Kenal, teman-teman di KONI juga. Tapi kalau belum ada izin, ya tetap harus ditertibkan,” ujar Pilar di Serpong, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi untuk meminta arahan. Pilar mengaku memerintahkan agar penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sampaikan, laksanakan sesuai aturan. Mau kenal atau tidak, kalau belum ada izin harus ditutup sementara,” tegasnya.

Menurut Pilar, setiap usaha wajib melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Jika PBG belum terbit, operasional harus dihentikan hingga dokumen resmi keluar. Ia juga meminta pengelola segera menyelesaikan proses administrasi agar lapangan bisa kembali dibuka.

“Selesaikan izinnya dulu, nanti setelah keluar bisa beroperasi lagi,” katanya.

Di lokasi, bangunan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, tampak dipasangi garis kuning bertuliskan PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pada pintu rolling door terpasang stiker “Penghentian Kegiatan Sementara”.

Karangan bunga ucapan soft opening yang mencantumkan nama Pilar masih terpajang di halaman depan. Namun, kondisi sekitar gedung terlihat belum rapi, dengan material bangunan dan alat berat masih berada di area tersebut.

Penyegelan dilakukan karena bangunan diduga belum memenuhi ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan penegakan aturan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Berita Terkait

Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga Ciputat Timur
Rumah Warga di Pamulang Disatroni Maling Siang Hari, Perhiasan Hingga Motor Raib Digasak
Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Sopir di Serpong Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu
Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
Membangun Jembatan Lintas Negara: Mahasiswa BBK International 8 Ikuti Pertukaran Budaya dengan Ueno High School Jepang
Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:21 WIB

Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga Ciputat Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:16 WIB

Rumah Warga di Pamulang Disatroni Maling Siang Hari, Perhiasan Hingga Motor Raib Digasak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Sopir di Serpong Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WIB

Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun

Berita Terbaru

Info Banten

Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga Ciputat Timur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:21 WIB

Info Banten

Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Sopir di Serpong Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:43 WIB