Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

- Pewarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

Pilar Akui Kenal Pemilik Loka Padel, Tapi Izin Tetap Jadi Syarat

HARIANBANTEN – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengakui mengenal pemilik Lapangan Loka Padel yang disegel Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski saling kenal, ia menegaskan penertiban tetap dilakukan sesuai aturan.

“Kenal, teman-teman di KONI juga. Tapi kalau belum ada izin, ya tetap harus ditertibkan,” ujar Pilar di Serpong, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi untuk meminta arahan. Pilar mengaku memerintahkan agar penindakan tetap berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sampaikan, laksanakan sesuai aturan. Mau kenal atau tidak, kalau belum ada izin harus ditutup sementara,” tegasnya.

Menurut Pilar, setiap usaha wajib melengkapi perizinan sebelum beroperasi. Jika PBG belum terbit, operasional harus dihentikan hingga dokumen resmi keluar. Ia juga meminta pengelola segera menyelesaikan proses administrasi agar lapangan bisa kembali dibuka.

“Selesaikan izinnya dulu, nanti setelah keluar bisa beroperasi lagi,” katanya.

Di lokasi, bangunan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, tampak dipasangi garis kuning bertuliskan PPNS Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Pada pintu rolling door terpasang stiker “Penghentian Kegiatan Sementara”.

Karangan bunga ucapan soft opening yang mencantumkan nama Pilar masih terpajang di halaman depan. Namun, kondisi sekitar gedung terlihat belum rapi, dengan material bangunan dan alat berat masih berada di area tersebut.

Penyegelan dilakukan karena bangunan diduga belum memenuhi ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan penegakan aturan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Berita Terkait

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta
Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat
Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas

Berita Terbaru