Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

HARIANBANTEN – Cekcok rumah tangga berujung maut terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Erdi Yusuf (27) didakwa menganiaya istrinya, Inggar (28), hingga meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan intensif.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Monica Resinta, menyebut peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan pasangan itu.

Menurut dakwaan, pertengkaran dipicu hal sepele saat terdakwa meminta korban menggelar kasur. Korban menolak karena hendak melaksanakan salat Isya, sehingga memancing emosi terdakwa. Setelah korban selesai salat, cekcok kembali terjadi ketika korban hendak keluar rumah. Terdakwa mencegah dan menarik korban karena mengira istrinya akan menginap di luar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak. Terdakwa mendorong korban hingga membentur tembok dan terjatuh. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib, Erdi mengakui perbuatannya. “Saya dorong ke tembok, kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujarnya.

Ia juga mengaku menginjak kepala korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibatnya, korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta mengalami luka berat. Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri dan ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim menyoroti tidak adanya inisiatif terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban.
Kakak korban, Abdul Rizki Ananda, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Erdi dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.

Berita Terkait

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?
Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel
Warga Serpong Lagoon yang Alami Muntaber Kembali Bertambah Jadi 176, 2 Anak Masih Dirawat
Warga Lagoon Serpong Tuntut Kompensasi Muntaber Massal, Wakil Walikota Tangsel Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:34 WIB

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:35 WIB

2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel

Berita Terbaru

Info Banten

2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:35 WIB