Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

HARIANBANTEN – Cekcok rumah tangga berujung maut terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Erdi Yusuf (27) didakwa menganiaya istrinya, Inggar (28), hingga meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan intensif.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Monica Resinta, menyebut peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan pasangan itu.

Menurut dakwaan, pertengkaran dipicu hal sepele saat terdakwa meminta korban menggelar kasur. Korban menolak karena hendak melaksanakan salat Isya, sehingga memancing emosi terdakwa. Setelah korban selesai salat, cekcok kembali terjadi ketika korban hendak keluar rumah. Terdakwa mencegah dan menarik korban karena mengira istrinya akan menginap di luar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak. Terdakwa mendorong korban hingga membentur tembok dan terjatuh. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib, Erdi mengakui perbuatannya. “Saya dorong ke tembok, kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujarnya.

Ia juga mengaku menginjak kepala korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibatnya, korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta mengalami luka berat. Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri dan ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim menyoroti tidak adanya inisiatif terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban.
Kakak korban, Abdul Rizki Ananda, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Erdi dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.

Berita Terkait

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Berita Terbaru