Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Gara-Gara Cekcok, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

HARIANBANTEN – Cekcok rumah tangga berujung maut terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Erdi Yusuf (27) didakwa menganiaya istrinya, Inggar (28), hingga meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan intensif.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Monica Resinta, menyebut peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan pasangan itu.

Menurut dakwaan, pertengkaran dipicu hal sepele saat terdakwa meminta korban menggelar kasur. Korban menolak karena hendak melaksanakan salat Isya, sehingga memancing emosi terdakwa. Setelah korban selesai salat, cekcok kembali terjadi ketika korban hendak keluar rumah. Terdakwa mencegah dan menarik korban karena mengira istrinya akan menginap di luar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak. Terdakwa mendorong korban hingga membentur tembok dan terjatuh. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib, Erdi mengakui perbuatannya. “Saya dorong ke tembok, kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya,” ujarnya.

Ia juga mengaku menginjak kepala korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibatnya, korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta mengalami luka berat. Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri dan ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim menyoroti tidak adanya inisiatif terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban.
Kakak korban, Abdul Rizki Ananda, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Erdi dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026
Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun
Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51 Miliar Untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Bulan Ini
Terduga Pelaku Pencabulan di Ciputat Babak Belur Diamuk Massa
Datangi Klinik Gigi di Tangerang, Seorang Pria Tiba-tiba Tusuk Perawat
PPI Tangsel Sukses Gelar Lomba Pengibaran Bendera MPR RI, SMAN 2 Tangsel Wakili Banten ke Nasional
Polisi Kembalikan Mobil Korban Begal di Cisauk, 2 Pelaku Masih Pengejaran
Jari Warga Serpong Utara Bengkak Karena Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51 Miliar Untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Bulan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:18 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan di Ciputat Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 1 Juni 2026 - 16:28 WIB

Datangi Klinik Gigi di Tangerang, Seorang Pria Tiba-tiba Tusuk Perawat

Berita Terbaru

Info Banten

Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB

Pers Rilis

ANUA MEMILIH KENDALL JENNER SEBAGAI DUTA MEREK GLOBAL PERTAMA

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:49 WIB