Harian Banten – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa pembahasan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 masih belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang direncanakan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, seluruh Raperda tersebut belum dapat dibawa ke meja rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
“Sejauh ini, semuanya masih dalam proses. Beberapa masih menunggu harmonisasi dan asesmen di tingkat provinsi dan kementerian terkait,” ujar Sudiar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045, yang saat ini masih dalam proses asesmen di Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Sudiar juga menyoroti beberapa Raperda yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum adanya kejelasan dari pihak eksekutif. Misalnya, Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangsel yang informasi terakhirnya justru belum dilanjutkan oleh Pemkot tanpa penjelasan resmi.
“Untuk beberapa Raperda lainnya, drafnya bahkan belum kami terima di Bapemperda. Tentu ini menjadi perhatian kami agar ke depan koordinasi bisa ditingkatkan,” tuturnya.
Dari 12 Raperda dalam Prolegda tahun ini, lima di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Tangsel, antara lain:
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar
Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangsel
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel Tahun 2025–2029
Baca Juga:
Mayat Sudah Membusuk Gegerkan Warga Ciputat Timur
Rumah Warga di Pamulang Disatroni Maling Siang Hari, Perhiasan Hingga Motor Raib Digasak
Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Sopir di Serpong Ditangkap Polisi
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045
Sementara tujuh Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, meliputi:
Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah
Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
Baca Juga:
Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu
Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
Raperda tentang Penganggulangan Kemiskinan
Raperda tentang Perlindungan Pekerja Rentan di Sektor Informal
Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial
Bapemperda berharap seluruh pihak yang terkait dapat meningkatkan koordinasi, sehingga proses legislasi di Tangsel dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.










