Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Pewarta

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Evi Wihandono (41) anak yang tega menganiaya ibu kandungnya Eni Warasati (60) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dijerat dengan Pasal tentang pembunuhan.

 

“Pasal yang dikenakan Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pembunuhan,” kata Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, Sabtu, 19 September 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

 

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas terjadi di wilayah Babakan Tangkil, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/9).

 

Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada hari yang sama saat kejadian.

 

Rokhmatulloh sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas karena emosi usai ditegur karena membakar kasur milik almarhum bapaknya.

 

“Motifnya karena emosi. Jadi pelaku berinisial EW itu pada saat itu membakar kasur almarhum bapaknya. Ditegur sama korban, kemudian tidak diterima ditegur, pelaku emosi, kemudian memukul korban,” jelas Rokhmatulloh.

 

Tak sampai di situ, pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke dalam rumah mengambil palu dan langsung memukul kepala korban.

 

“Tidak puas dengan pukulan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil salah satu palu. Kemudian memukul kepala korban dengan palu tersebut. Akhirnya korban tersungkur,” ungkapnya.

 

Korban saat itu sempat dibawa ke rumah sakit, namun nahas nyawa nya tidak tertolong.

Berita Terkait

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali
DPRD Tangsel Soal Polemik Pool Taksi Ciater: Kami Terbuka Investasi, Tapi Taati Regulasi
Ibu 60 Tahun Tewas Dianiaya Anak Kandung di Kelapa Dua Tangerang
Gudang Oplosan Gas Subsidi di Tangsel Beroperasi 3 Minggu, Raup Untung Rp23 Ribu Perkilo

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:07 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:49 WIB

Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin

Berita Terbaru