HARIANBANTEN.COM – Evi Wihandono (41) anak yang tega menganiaya ibu kandungnya Eni Warasati (60) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dijerat dengan Pasal tentang pembunuhan.
“Pasal yang dikenakan Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pembunuhan,” kata Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, Sabtu, 19 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas terjadi di wilayah Babakan Tangkil, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/9).
Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada hari yang sama saat kejadian.
Baca Juga:
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir
SPJ Tahap 1 Lengkap, Hibah Tahap 2 untuk Porprov Rp12 Miliar Segera Cair
Rokhmatulloh sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas karena emosi usai ditegur karena membakar kasur milik almarhum bapaknya.
“Motifnya karena emosi. Jadi pelaku berinisial EW itu pada saat itu membakar kasur almarhum bapaknya. Ditegur sama korban, kemudian tidak diterima ditegur, pelaku emosi, kemudian memukul korban,” jelas Rokhmatulloh.
Tak sampai di situ, pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke dalam rumah mengambil palu dan langsung memukul kepala korban.
“Tidak puas dengan pukulan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil salah satu palu. Kemudian memukul kepala korban dengan palu tersebut. Akhirnya korban tersungkur,” ungkapnya.
Korban saat itu sempat dibawa ke rumah sakit, namun nahas nyawa nya tidak tertolong.










