TANGERANG SELATAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 55 warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ di Serpong, Tangerang Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya, @ditjen_imigrasi, terkait operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahannya, Ditjen Imigrasi menyebut operasi dilakukan setelah patroli siber menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WN asing yang beraktivitas di proyek pembangunan tersebut.
Dari 55 WN RRT yang diamankan, sebanyak 17 orang didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Baca Juga:
Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Sementara 27 orang dikenai penahanan paspor. Kemudian, empat orang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) karena belum ditemukan.
Adapun tujuh WN RRT lainnya juga dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan pada 9 September 2026.
Baca Juga:
Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia
Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026
Imbas Kebakaran Lahan Kosong di Ciputat, 12 Warga Alami Sesak Nafas
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia akan terus dilakukan secara berkala.
“Operasi pengawasan dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” demikian dikutip dari unggahan Instagram @ditjen_imigrasi.








