TANGERANG SELATAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 55 warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ di Serpong, Tangerang Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya, @ditjen_imigrasi, terkait operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahannya, Ditjen Imigrasi menyebut operasi dilakukan setelah patroli siber menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WN asing yang beraktivitas di proyek pembangunan tersebut.
Dari 55 WN RRT yang diamankan, sebanyak 17 orang didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Baca Juga:
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
Sementara 27 orang dikenai penahanan paspor. Kemudian, empat orang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) karena belum ditemukan.
Adapun tujuh WN RRT lainnya juga dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan pada 9 September 2026.
Baca Juga:
2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia akan terus dilakukan secara berkala.
“Operasi pengawasan dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” demikian dikutip dari unggahan Instagram @ditjen_imigrasi.








