Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kemenangan besar akhirnya diraih pengusaha jalan tol Jusuf Hamka setelah bertahun-tahun menghadapi sengketa hukum panjang yang melibatkan nama besar Hary Tanoe.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu, 22 April 2026. Dalam putusan tersebut, pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan wajib membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dengan nilai setara Rp531 miliar.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam rilis resminya pada Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta Panitera Pengganti Min Setiadhi. Gugatan diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk, dengan turut tergugat Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Sengketa ini berakar dari transaksi keuangan pada 1999 terkait pertukaran Medium Term Note dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk yang kemudian tidak dapat dicairkan.

“Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999,” jelas Sunoto.

Putusan ini menjadi penutup panjang konflik bisnis yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan berskala besar.

Berita Terkait

NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
Shanghai Electric Dukung Pengisian Bahan Bakar Biometanol untuk Kapal dengan Volume Terbesar di Dunia
Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026
Diberi penghargaan oleh K-Digital Brand Award dan Singapore Good Design Award, EZVIZ kembali menegaskan kepemimpinannya dalam inovasi produk dan teknologi
Lancia Consult Raih Great Place To Work® Certification™ di Empat Negara
“Toy Story | PEACEMINUSONE: THE FIRST FAN” Hadir di Harbour City sebagai Persinggahan Keempat dalam Tur Globalnya

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB

NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:40 WIB

IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:54 WIB

60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Diberi penghargaan oleh K-Digital Brand Award dan Singapore Good Design Award, EZVIZ kembali menegaskan kepemimpinannya dalam inovasi produk dan teknologi

Berita Terbaru