Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kemenangan besar akhirnya diraih pengusaha jalan tol Jusuf Hamka setelah bertahun-tahun menghadapi sengketa hukum panjang yang melibatkan nama besar Hary Tanoe.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu, 22 April 2026. Dalam putusan tersebut, pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan wajib membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dengan nilai setara Rp531 miliar.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam rilis resminya pada Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta Panitera Pengganti Min Setiadhi. Gugatan diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk, dengan turut tergugat Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Sengketa ini berakar dari transaksi keuangan pada 1999 terkait pertukaran Medium Term Note dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk yang kemudian tidak dapat dicairkan.

“Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999,” jelas Sunoto.

Putusan ini menjadi penutup panjang konflik bisnis yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan berskala besar.

Berita Terkait

Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™
Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta
Lima Terobosan Teknologi: Huawei Luncurkan Platform ESS “Grid-Forming” Generasi Baru LUTERRA™
Texas Cardiac Arrhythmia Institute di St. David’s Medical Center selenggarakan konferensi internasional tentang aritmia jantung kompleks
Pylontech Luncurkan PyOcean, Sistem Penyimpanan Energi 6,4 MWh dengan Sel 601Ah yang Dikembangkan secara Independen
Sanya Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E, Buka Seri Asia Musim 2027 dan Perkuat Posisi sebagai Pusat Ajang Global
CDO ZTE Cui Li Jadi Pembicara di MWC Shanghai 2026: Menggali Nilai dan Menyikapi Ketidakpastian di Era AI
Jaringan AI-Optik Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru di Era AI

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:34 WIB

Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:00 WIB

Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:49 WIB

Lima Terobosan Teknologi: Huawei Luncurkan Platform ESS “Grid-Forming” Generasi Baru LUTERRA™

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:17 WIB

Texas Cardiac Arrhythmia Institute di St. David’s Medical Center selenggarakan konferensi internasional tentang aritmia jantung kompleks

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pylontech Luncurkan PyOcean, Sistem Penyimpanan Energi 6,4 MWh dengan Sel 601Ah yang Dikembangkan secara Independen

Berita Terbaru

Info Banten

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB